Analisis Aksebilitas Taman Kalituntang
Abstract
Kabupaten Demak saat ini mulai berbenah dalam penataan kota, salah satunya dengan penyediaan ruang terbukau hijau dalam rangka pemenuhan luasan ruang terbuka hijau didalam kota, yang dimana Kabupaten demak masih berada di angka 5% dalam penyediaan ruang terbuka hijau. Salah satunya dengan merevitalisasi dan menambah taman dibeberpa titik di sudut kota, yang paling besar yaitu merevitalisasi Kalituntang menjadi Taman terbuka publik menjadi taman kota yang dapat dinikmati oleh semua kalangan, tanpa terkecuali. Pemenuhan fasilitas publik serta pemenuhan aksebilitas bagi pengunjung menjadi fokus utama dalam penelitian, dimana fungsi dari ruang publik adalah sebagai tempat berkumpul, berwisata dan rekreasi. Maka dari itu pemenuhan aksebilitas baik berupa, keamanan, keselamatan, kemudahan, kegunaan dan kemandirian dapat terpenuhi.
Kata kunci: taman kota, aksesibilitas, penyandang disabilitas
Demak Regency is currently starting to improve in urban planning, one of which is by providing green open space in the context of fulfilling the area of green open space in the city, where Demak Regency is still at 5% in the provision of green open space. One of them is by revitalizing and adding parks at several points in the corner of the city, the biggest of which is revitalizing Kalituntang into a public open park into a city park that can be enjoyed by all people, without exception. The fulfillment of public facilities and the fulfillment of accessibility for visitors are the main focus of research, where the function of public space is as a place for gathering, traveling and recreation. Therefore, the fulfillment of accessibility in the form of security, safety, convenience, usability and independence can be fulfilled.
Keywords
References
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No.14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hamid. (1985). The Urban Design Process. Van Nostrand Reinhold: New York
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea 1 – 4
Carr, et al. Public Space. New York: Cambridge University Press, 1992.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. https://kbbi.web.id/ (diakses pada 18 September 2021).
UU No. 8 Tahun 2016 pasal 1 ayat (8) tentang Penyandang Disabilitas
Direktorat Cipta Karya, Dep. PU bekerja sama dengan Ikatan Ahli Perencana (IAP), “Kamus Tata Ruang”, Edisi 1, Dep.PU dan IAP, Jakarta, 1997.
Heuken,Adolf Sj dan Grace Pamungkas, “,Menteng Kota Taman Pertama di Indonesia” Cetakan Pertama, Enka Parahiyangan, Jakarta, 2001.
DOI: https://doi.org/10.26877/umpak.v4i2.19639
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal umpAk terindeks:
UMPAK - Jurnal Arsitektur dan Lingkugan Binaan
Published by:
Program Studi Arsitektur
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas PGRI Semarang (UPGRIS)