Peran Guru PPKn Dalam Menumbuhkan Kesadaran Moral Anti Korupsi Pada Siswa Kelas 8 di MTS AMTSILATI Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara

Whimby Adam Bhayhaqi, Agus Suprijanto, Agus Sutono

Abstract


 

Whimby Adam Bhayhaqi. “Peran Guru PPKn dalam menumbuhkan kesadaran moral anti korupsi pada siswa kelas 8 di MTS AMTSILATI Kecamatan Bangsri Kabupaten Jeparaâ€, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan, Universitas PGRI Semarang, 2024.

Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi. Kebanyakan orang masih menganggap jika korupsi itu hanya sebatas perbuatan seseorang mengambil uang yang bukan haknya. Padahal, korupsi sebenarnya bisa muncul berbagai penyebab dan bahkan tempat terjadinya korupsi tidak hanya sebatas arena politik. Pendidikan diakui sebagai strategi paling mudah dan jitu untuk merubah, setidaknya mengarahkan cara berpikir dan mindset seseorang dalam bertindak. Dalam hal ini institusi Pendidikan adalah tempat terbaik yang strategis didalam proses menumbuhkan serta memperbaiki moral antikorupsi pada generasi muda. Oleh sebab itu peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Guru PPKn dalam menumbuhkan kesadaran moral anti korupsi pada siswa kelas 8 di MTS AMTSILATI Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.

Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di MTS AMTSILATI Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. Fokus penelitiannya adalah (1) Rendahnya pemahaman tentang kesadaran moral anti korupsi pada siswa (2) Lemahnya pendidikan antikorupsi di sekolah menjadi akar permasalahan dari rendahnya kesadaran moral antikorupsi bagi generasi muda (3) Kurangnya Peran yang dilakukan guru PPKn dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan pada siswa tentang bahaya praktik korupsi. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan anatara lain Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Peran Guru PPKn dalam menumbuhkan kesadaran moral anti korupsi pada siswa kelas 8 di MTS AMTSILATI Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara anatara lain sebagai motivator, sebagai teladan, sebagai pembangun kerja sama yang baik, menjadi pendamping dalam memahami masalah, memberi nasehat agar siswa memiliki semangat untuk berkembang, memberi perhatian lebih dalam mengontrol perilaku siswa yang bermasalah, bekerja sama dengan sesama Guru mata Pelajaran (MGMP) terkait Pendidikan Anti Korupsi dan mengintegrasikan nilai-nilai luhur kepada siswa yaitu nilai keadilan, kejujuran, kedisiplinan, keberanian, tanggung jawab, kepedulian, kesederhanaan, kemandirian, dan kerja keras. Hambatan yang dialami guru PPKn yaitu materi tentang anti korupsi belum terintegrasi secara sistematis kedalam kurikulum, dan masih banyak peserta didik yang belum paham betul nilai-nilai Anti Korupsi dengan baik. Solusi yang diberikan guru PPKn atas hambatan yang terjadi adalah dengan memperkuat keimanan atau ketakwaan siswa, selalu memupuk Pendidikan karakter, banyak mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan Amanah, integritas dan tanggung jawab kedalam berbagai mata Pelajaran, serta memberi dukungan atau motivasi agar siswa semangat untuk berkembang.

 

 


Full Text:

PDF

References


Aria, F. (2018). Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Budaya Sekolah Di SMA Negeri 1 Tarik Kabupaten Sidoarjo. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 6(2).

Fatimah, E., & Harmanto, H. (2022). Penerapan Pendidikan Antikorupsi Melalui Kantin Kejujuran di SMA Antartika Sidoarjo. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 10(2), 319–333.

Halimah, L., Fajar, A., & Hidayah, Y. (2021). Pendidikan anti korupsi melalui mata kuliah Pancasila: tingkatan dalam memahami kejujuran. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 1–14.

Nasution, A. J., Ziliwu, S., Akhiriani, W., & Waina, A. (2023). Penguatan Moral Melalui Pembelajaran PPKN di MIS Al-Afkari Kabupaten Deli Serdang. EduInovasi: Journal of Basic Educational Studies, 3(1), 151–159.

Montessori, M. (2012). Pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter di sekolah. Jurnal Demokrasi, 11(1).

Azhar, A., Sunu, I. G. K. A., & Natajaya, I. N. (2021). Peran Guru Ppkn dalam Meningkatkan Nilai Moral Siswa di Madrasah Aliyah (MA) Syamsul Huda Desa Tegallinggah-Buleleng. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 127-136.

Ramdhani, M., Hadi, A. S., & Muryati, S. (2024b). PERAN GURU PPKn DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN MORAL ANTI KORUPSI PADA SISWA DI SMP IT ADA KRINCING. Journal of Democratia, 2(1), 62–71.

Octaviani, R., & Sutriani, E. (2019). Analisis data dan pengecekan keabsahan data.

Rizki, W. P., & Sumardjoko, B. (2023). Peran Guru Ppkn Dalam Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi Pada Peserta Didik di Sekolah Menengah Atas. Wahana Didaktika: Jurnal Ilmu Kependidikan, 21(3), 559–573.

Moleong, L. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Senega, D. F. F., JK, N. R., & Noeruddin, A. (2023). Strategi Pembelajaran Guru PPKN dalam Menanamkan Nilai Budaya Di SMK Negeri 1 Bojonegoro. Prosiding Nasional Pendidikan: LPPM IKIP PGRI Bojonegoro, 5(1), 209–214.

AR, Endang Danial. "Pendidikan Antikorupsi dalam Pembelajaran PKn Sebagai Penguat Karakter Bangsa." Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran (JPP) 19.2 (2013): 157-171.

Raga, Gawan Bagus Adi, Nurbani Yusuf, and M. Mansur. (2019). "Analisis Peran Guru Ppkn Dalam Membina Moral Antikorupsi Siswa". Jurnal Civic Hukum

Pratiwi, R., & Trisiana, A. (2020). Pentingnya Peran Guru PKn dalam Membangun Moral Anak Bangsa. Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha, 11(2).

Ningrum, N. A., & Wijaya, R. (2023). Penguatan Nilai-Nilai Anti Korupsi dalam Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Siswa Kelas VII di SMP Negeri 1 Sidoarjo. Pedagogika: Jurnal Ilmu-Ilmu Kependidikan, 3(1), 127-133.

KURNIAWATI, H. C. (2022). PERAN GURU PPKN DALAM MENERAPKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI KEPADA PESERTA DIDIK KELAS VIII DI SMP NEGERI 1 TERBANGGI BESAR.

Perdana, D. R., & Adha, M. M. (2021). Model dan strategi penanaman nilai-nilai antikorupsi di sekolah dasar. Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan PKN, 8(01), 21-31.

Noor, T. (2018). rumusan tujuan pendidikan nasional pasal 3 undang-undang sistem pendidikan nasional No 20 Tahun 2003. Wahana Karya Ilmiah Pendidikan, 2(01).

Rizki, W. P., & Sumardjoko, B. (2023). Peran Guru Ppkn Dalam Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi Pada Peserta Didik di Sekolah Menengah Atas. Wahana Didaktika: Jurnal Ilmu Kependidikan, 21(3), 559-573.

Ardita, A., Pratama, S., Maulana, R. A., Hudi, I., & Wahyuni, S. (2024, May). Media dan Teknologi Pembelajaran PPKn dalam Memenuhi Tujuan dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENDIDIKAN, BAHASA, SASTRA, SENI, DAN BUDAYA (Vol. 3, No. 1, pp. 08-14).

Chairiyah, C., Nadziroh, N., & Pratomo, W. (2017). Konsep Pembelajaran Pkn dalam Menanamkan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini Disekolah Dasar. Taman Cendekia: Jurnal Pendidikan Ke-SD-an, 1(1), 1-8.

Winataputra, H. U. S. (2020). Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD. Pembelajaran Pkn Di Sd, 1-1.

Hafidhoh, A. (2022). Rakyat Sejahtera Dengan Tidak Adanya Kasus Korupsi Yang Merajalela (No. y6nk8). Center for Open Science.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.