PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M. Bahsan. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 108.
Mariam Darus Badrulzaman. (2005). Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, hlm. 78.
Tan Kamelo. (2004). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, PT. Alumni, Bandung, hlm. 2.
Sunaryati Hartono. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, hlm. 131-141.
Morris L. Cohen and Kent C. Olson. (2000). Legal Research, West Group St. Paul Minn, United States of America, hlm. 1.
Abdulkadir Muhamad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 134.
Rachmadi Usman. (2011). Hukum Kebendaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 283.
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. (2000). Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 119-120.
Sri Woedewi Maschun Sofwan. (2002). Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, hlm. 80.
Dominikus Rato. (2009). Dunia Hukum Orang Osing, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, hlm. 168.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
H. Salim, HS. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan DI Indonesia, Rajagrafindo, Jakarta, hlm. 56.
Satrio. (2001). Hukum Jaminan Hak-hak Kebendaan, Liberty, Yogyakarta, hlm. 186.
Resty Femi Lombogia. (2013). “Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia Di Indonesiaâ€. Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013.
https://media.neliti.com/media/publications/146001-ID-perkembangan-lembaga-jaminan-fidusia-di.pdf diakses pada tanggal 7 April 2021.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8407
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






