PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Ely Rahmawati

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


konsumen, pelaku usaha, pangan

Full Text:

PDF

References


J.F.M.N. Putri Widelia.(2019). Identifikasi Kangungan Boraks Pada Mi Basah Di Pasar Tradisional Kota Bengkulu, p. 59.

Y.P. Lumentut. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memberikan Ganti Rugi Atas Kerusakan Barang Yang Merugikan Konsumen, p. 1.

K.G. Arta. (2012). Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Dengan Penggunaan Boraks Pada Bakso, p. 02.

M.B.S.E.S. Siti Istiqomah. (2010). Penambahan Boraks Dalam Bakso Dan Factor Pendorong Penggunaana Bagi Pedagang Bakso Di Kota Bengkulu, p. 02.

T.T. Suriaatmadja. (2009). Dasar Dasar Tanggung Jawab Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumen, p. 11.

V.j.E.S. Agustina Balik. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Dan Pelaku Usaha Makanan Siap Saji Terkait Penggunaan Wadah Plastik Yang berbahaya Bagi Konsumen di Kota Ambon, p. 101.

Y.b. Sitepu. (2016). Pertanggungjawaban Pelaku usaha Kepada Konsumen Terhadap Promosi Yang Tidak Benar Ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Srudi kasus Di Toko Alfamart Kecamatan Sail), p. 6.

L. Sukmamulya. (2010). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat penggunaan bahan klorin terhadap produk pangan, p. 158.

A. Nainggolan. (2012). Studi Eksploratif Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Penggunaan Bahan Kimia Formalin Pada Makanan Di Jakarta, p. 04.

C.H.I.R.Z. Rani Apriani. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang, p. 253.

N. Trisna. (2009). Pertanggungjawaban hukum Pelaku Usaha atas Iklan Yng Menyesatkan ditinjau dari Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, p. 101.

A. Muthiah. (2016). Tanggung jawab pelaku usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, p. 16.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.