PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Troeboes Soeprijanto

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan, harmonisasi

Full Text:

PDF

References


Ny Sri Redjeki Hartono. (1980). bentuk-bentuk kerjasama dalam perusahaan, Untag. IKIP Negeri Press.

AA.Oka Mahendra SH. (2004). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Untag. IKIP Negeri Press.

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia Cetakan Keempat Revisi,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 109;

Hardijan Rusli. (1997). Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 17

Erman Rajagukguk. (2011). Butir-Butir Hukum Ekonomi, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 191

Abdul R. Saliman. (2010). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus,Kencana, Jakarta, hlm. 105-1

Yani, Teuku & Mansur, Teuku. (2020). Mewujudkan Keharmonisan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Pendirian Perseroan Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 22. 363-378. 10.24815/kanun.v22i2.16184.

Lestari, Pande & Kurniawan, I. (2020). Perluasan Pengaturan Pengurusan Perseroan Terbatas Dalam Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. 8. 1495. 10.24843/KS.2020.v08.i10.p01.

Rezki Putri, Ghina & Hanum, Fildzah & Sahdin, Hera & M, Imelda & Nabila, Intan. (2020). Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tertutup Menjadi Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Terbuka.

Syahrullah, & Nasrullah,. (2020). Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia. FUNDAMENTAL : Jurnal Ilmiah Hukum. 9. 68-76. 10.34304/fundamental.v1i1.14.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.