HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DARI PERSEROAN TERBATAS UNTUK MEMPEROLEH STATUS BADAN HUKUM DI KEMENKUMHAM RI

Troeboes Soeprijanto

Abstract


Suatu Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu bentuk badan usaha yang lebih populer dan bergengsi  bila dibandingkan dengan badan badan usaha yang lain seperti Commanditaire Venootsschap , Maatschap , Firma atau Koperasi , Eksistensi suaatu Perseroan Terbatas secara lengkap ketika Perseroan Tersebut tidak hanya  sekedar berdiri  dan didirikan saja  yang mempunyai nama perseroan tertentu, namun hal ini harus di syahkan oleh Negara agar mempunyai legalitas yang syah. Undang Undang nomor 40 tahun 2007 , dan  Peraturan Pemerintah. Hal ini lah yang menjadi pokok permaslaahan di dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari segi pembuatan peraturan perundang-undangan, Implementasi dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk memperoleh status badan hukum tidak memenuhi dan tidak sesuai Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan, memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lain. Dalam proses pengesahan Pendiri tidak di input dalam sistem Administrasi Badan Hukum

Keywords


perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan, harmonisasi

Full Text:

PDF

References


Ny Sri Redjeki Hartono. (1980). bentuk-bentuk kerjasama dalam perusahaan, Untag. IKIP Negeri Press.

AA.Oka Mahendra SH. (2004). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Untag. IKIP Negeri Press.

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia Cetakan Keempat Revisi,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 109;

Hardijan Rusli. (1997). Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 17

Erman Rajagukguk. (2011). Butir-Butir Hukum Ekonomi, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 191

Abdul R. Saliman. (2010). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus,Kencana, Jakarta, hlm. 105-1

Yani, Teuku & Mansur, Teuku. (2020). Mewujudkan Keharmonisan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Pendirian Perseroan Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 22. 363-378. 10.24815/kanun.v22i2.16184.

Lestari, Pande & Kurniawan, I. (2020). Perluasan Pengaturan Pengurusan Perseroan Terbatas Dalam Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. 8. 1495. 10.24843/KS.2020.v08.i10.p01.

Rezki Putri, Ghina & Hanum, Fildzah & Sahdin, Hera & M, Imelda & Nabila, Intan. (2020). Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tertutup Menjadi Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Terbuka.

Syahrullah, & Nasrullah,. (2020). Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia. FUNDAMENTAL : Jurnal Ilmiah Hukum. 9. 68-76. 10.34304/fundamental.v1i1.14.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.