MENGGAGAS PEMBENTUKAN BADAN PUSAT LEGISLASI NASIONAL (ANTARA REFORMASI REGULASI ATAUKAH RESTRUKTURISASI BIROKRASI)

Cholida Hanum

Abstract


Indonesia mengalami permasalahan yang kompleks terkait regulasi, yakni hiper regulasi. Selain hiper-regulasi, materi hukum ini tumpang tindih dan konflik di tingkat nasional dan lokal. Selain itu, ego sektoral yang kuat dari lembaga pembentuk regulasi menyebabkan masalah ini harus segera dicari solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka atau studi dokumen. Pasca amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu poin penting yang diatur dalam amandemen undang-undang tersebut adalah amanat untuk membentuk badan legislatif nasional dimana pembentukan badan khusus ini harus segera dilaksanakan agar. untuk mengatasi berbagai masalah regulasi yang selama ini dialami oleh Indonesia. Sehingga kedepan dengan dibentuknya badan legislatif nasional dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada

Keywords


Reformasi, Regulasi, Restrukturisasi, Birokrasi

Full Text:

PDF

References


Bakti, La Ode Muhammad Elwan. (2018). Analisis Restrukturisasi Birokrasi dalam Pengembangan Good Governance pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Jurnal Publicuho Vol. 1 No. 3 Oktober 2018.

Bappenas. (2011). Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi, Jakarta.

Faiz Muhlizi. (2017). Arfan Penataan Regulasi Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 6 Nomor 3 Desember 2017

Fuady. (2009). Munir Teori Negara Hukum Moderen (Rechstaat), Bandung.

F. Funk, William and Richard H. Seamon. (2009). Administratuve Law: Examples and Explanation, Aspen Publisher.

Henry Minzberg. (1992). Structure in Fives: Designing Effective Organization, (New Jersey: Prentice Hall Inc).

Manan, Bagir, (2002). Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta,FH UII Press.

Setiadi, Wicipto. (2018). Implikasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha, Volume 7 Nomor 3 Desember 2018

Suhartono. (2011). Pengahrmonisasian Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Supancana, Ida Bagus Rahmadi. (2017). Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Suhayati, Monika. (2020). Urgnesi pembentukan badan Regulasi nasional, Pusat penelitian Badan Keahlian DPR RI, Info Singkat Vol XII No. 3/I/Puslit/Februari/2020

Strong, C.F. (1997). Modern Political Constitution, Oxford University Press

M. Gaus, John. (1942). The Casse for Integration of Administrative Agencies, dalam journal of the American of Political and Social Science, 1942, Volume 221.

Trijono, Rachmat Dkk. (2019). Urgensi Pembentukan Lembaga/ Kementerian Legislasi Nasional, Jakarta: Balitbangkumham Press.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.8078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.