PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Eko Primananda, Wukir Ragil, Dian Puji Simatupang

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


literacy; local wisdom; natural and social science; wordwall

Full Text:

PDF

References


David Osborn & Ted Gaebler. (1996). Kewirausahaan Birokrasi: Mentransformasikan Semangat Kewirausahaan ke Sektor Publik. Reinventing Government, Jakarta: CV. Teruma Grafika, hal. 32.

David Osborn & Peter Pelastrik, (1997). Mengusir Beauraukrasi: Lima Strategi untuk Menemukan Kembali Pemerintahan. Baca MA: Pers Universitas Harvard.

Hukumonline.com. (2016). Kini, Notaris Tidak Hanya Dapat Mengakses Pendaftaran Fidusia. Pemerintah mengklaim bahwa data yang ada aman dari penyalahgunaan, tersedia di http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56ea67a77cb27/kini--tak -Only-notary-with-access -fidusia-pendaftaran. [Diakses, 12 Mei 2016]

Kompas.com. (2015). Layanan "Online" dan Sistem Layanan Pembayaran Ditjen AHU Diresmikan, tersedia di http://nasional.kompas.com/read/2015/05/28/11291991/Sistem.Layanan.Jasa.dan. Payment.Online.di.Ditjen.AHU. Diresmikan. [Diakses, 16 April 2016]

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74

Mas'ud Said. (2007). Birokrasi dalam Birokrasi Negeri, Malang: UMM Press.

Miftah Toha. (2008). Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, Jakarta: Kencana Prenada, hal. 6-7.

Miftah Thoha. (2003). Pengembangan Organisasi, Proses Diagnosis dan Intervensi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, p. 45.

Peter M. Blau & Meyer. (2000). Birokrasi dalam Masyarakat Modern, Jakarta: PT Rineka Cipta, hal. 4.

Soesilo Zauhar. (1996). Reformasi Administrasi: Konsep dan Strategi, Jakarta: Bumi Aksara, hal. 4.

Sondang HAL. Siagian. (1994). Patologi Birokrasi: Analisis Administratif dan Terapi, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal. 5-6.

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Serjono Soekanto. (1986). Pengantar Riset Hukum. Jakarta: UI Press, hal. 10.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Riset Hukum Normatif: An Overview, Edisi I, Cet. V., Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. 29.

Tempo.co. (2016). Mencegah Pemerasan, Peningkatan Layanan Administrasi Hukum Online, tersedia di https://m.tempo.co/read/news/2016/03/18/063754721/ cegah-pemerasan-layanan-hukum-administrasi-online-ditingkatkan, [Diakses, 12 Mei 2016]

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 14.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.