EFEKTIVITAS FORMULIR A 5 PADA PEMILIH PEMULA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOTA SEMARANG
Abstract
Pemilih pemula adalah pemilih yang pertama kali menggunakan hak pilih pada 17 April tahun 2019, Formulir A 5 adalah surat keterangan pindah memilih dari satu daerah ke daerah tujuan di dalam wilayah kesatuan RI dan Luar Negeri sehingga memiliki arti penting dalam perjalanan pemilu 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arti penting formulir A 5 bagi pemilih pemula didalam pemilu serentak tahun 2019 dan mengalisa hambatan dan konsekuensi dari Formulir A5 tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Socio Legal yang diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder yang dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti penting formulir A 5 pada pemilih pemula menurut UU No. 7 Tahun 2017 yang terselenggara pada tahun 2019 di Kota Semarang Supaya negara hadir di dalam menjamin hak pilih bagi pengurus Formulir A 5 di kalangan pemilih pemula yang mempunyai jumlah basis yang besar di dalam pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 di Kota Semarang, kesimpulan dari penelitian bahwa diperlukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik akan arti penting Formulir A 5 pada Pemilih Pemula di Kota Semarang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budiardjo, M. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
. Nurwandani, P. (2018) Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum, Jurnal Pendidikan ilmu-ilmu social, Vol. 10, (No.1), hal. 57-58.
. Simanjuntak, E. (2019) Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi Vol. 16 (No.1), hal. 85.
. Lisma., & Tyesta ALW, Lita. (2017). Implikasi Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak Dalam Meningkatkan Demokrasi [5].Konstitusional Di Indonesia (Studi Terhadap Pelaksaanaan Pilkada Serentak Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015). Jurnal Law Reform, Vol.13, ( No.1). hal. 87.
.Nurhadianto, F. (2015), Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia, Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam Vol. 11, (No.1), hal. 37-38.
.Liany, L. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, (No.4), hal.51-72
.Mukhsid, W. (2015). Upaya panitia pengawas pemilu banyumas dalam pencegahan tindak pidana money politic. Jurnal idea hukum , Vol. 1, (No.2), hal. 172-182.
.Kurniawan, Cahyadi R. (2013). Orientasi Politik Pemilu pada pilkada. Fiat Justicia, Vol.7, (No.1), hal. 1-11
.Taylor, G. (2017). The Constitutionality of election thresholds in Germany. International Journal of Constitutional Law, Vol.15, (No.3), hal.734–752..
.Miler, Nancy, Martonaro, Hamm, Keith. E, Aroca, Maria, & Hedlund, Ronald. D (2019). An Alternative Route to Voting Reform : The Right to Vote, Voter Registration, Redistricting and U.S. State Constitution. Publius : The Journals of Federalism, Vol.49, (No.3), hal.465–489.
.Rivai, Ardian B. (2016). Politisasi Media di 2014: Aburizal Bakrie dan Segmen Pemilih Pemula, Politik Indonesia : Indonesian Political science Review. Vol 1, (No.1), hal.30-44
.Erlita, N. (2015). Peran Dan Strategi Konsultan Pr Dalam Kampanye Politik Indonesia (Studi Kasus Di Tangerang Selatan). Jurnal Visi Komunikasi, Vol.14,( No.2), hal.207–222.
.Pradhanawati, A. (2010). Perempuan Dan Politik Dari Pemilu Ke Pemilu : Mengawal Keterwakilan Perempuan Melalui Affirmative Action. Masalah-Masalah Hukum , Vol 39, (No.2), hal. 119-129.
.Chaidir, Ellydar S. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Terhadap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. UIR : Law Review, Vol.1, (No.1), hal.1-12.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7113
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.