KONTRIBUSI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELINDUNGI KAIN TAPIS LAMPUNG

Nenny Dwi Ariani

Abstract


Penelitian ini menggunakan pendekatan utama yang bersifat yuridis normatif, yaitu meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang digunakan untuk mempelajari Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung dilakukan secara hukum yang diwujudkan dengan cara: 1) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung; 2) Menjadikan motif kain Tapis dan Siger sebagai  unsur dekoratif dan elemen bangunan gedung berornamen  Lampung, 3) Membuat dan memberlakukan  Peraturan  Daerah Nomor 4 Tahun 2016  tentang  Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Lampung. Selain itu pemerintah juga mengadakan berbagai acara untuk mempromosikan kain Tapis ke masyarakat luas. Kontribusi ideal yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melindunngi kain Tapis melalui pembentukan aturan hukum tertulis yaitu peraturan daerah terkait ekspresi budaya tradisional. Nantinya, dalam perda tersebut, setidaknya harus mengatur hal-hal sebagai berikut: pengertian, lingkup perlindungan, kepemilikan ekspresi budaya tradisional, pemanfaatan, bentuk perlindungan, terakhir larangan dan sanksi.

Keywords


Kain Tapis, Pemerintah Daerah, Ekspresi Budaya Tradisional

Full Text:

PDF

References


Eddy Damian. (2012). Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait. Bandung: Alumni.

Miranda Risang Ayu, Harry Alexander, Wina Puspitasari. (2014). Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Bandung: Alumni.

Julianda Indriaty. (2015). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional oleh Negara Sebagai Pemegang Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Sulawesi Tenggara Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Tesis Program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, pustaka.unpad.ac.id.

Rita Puspawijaya Laslubiati. (2014). Peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kain Maduaro Yang Memiliki Potensi Indikasi Geografis. Thesis Magister Hukum Unila.

Junaidi Firmansyah, M. Sitorus, R.A.Zubaidah, Suprihatin. (1996). Mengenal Sulaman Tapis Lampung. Bandar Lampung: Gunung Pesagi.

Esther Helena Sinuraya dan Eko Wahyuningsih. (2005). Katalog Kain Tapis Koleksi Museum Negeri Propinsi Lampung “Ruwai Jurai”. Pemerinth Propinsi Lampung Dinas Pendidikan Propinsi UPTD Museum Negeri Propinsi Lampung “Ruwa Jurai”: Bandar Lampung.

Ahmad Surkati. (2012). Otonomi Daerah sebagai Instrumen Pertumbuhan Kesejahteraan dan Peningkatan Kerjasama Antar Daerah. Jurnal Mimbar, Vol. XXVIII, No. 1 Bulan Juni, 2012.

Bayangsari Wedhatami dan Budi Santoso. (2014). Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Law Reform UNDIP, Vol 9 Nomor 2 Tahun 2014.

Rohaini dan Nenny Dwi Ariani. (2017). Positive Protection: Protecting Genetic Resources Related to Traditional Knowledge in Indonesia. Jurnal Fiat Justisia Vol.11 No.2 April-Juni 2017.

Mukti Fajardan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Lawrence M. Friedman. (2001). American Law An introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh Wishnu Basuki. Jakarta: PT. Tatanusa.

Harry C. Bredemeier. (1969). Law as an Integrative Mechanism dalam Vilhelm Aubert (ed) Sociology of Law. Penguin Books. Middlesex

Satjipto Rahardjo. (2008). Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, TT.

Esmi Warassih Pujirahayu. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.6789

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.