PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Teguh Imam Sationo, Roni Sulistyanto Luhukay

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Covid 19

Full Text:

PDF

References


Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Cv. Armico, 1993, hlm. 149

Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana,†Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 151

Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, , Jakarta, Rineka Cipta2008, hlm 165

Moeljanto, ‘’Istilah Perbuatan Pidanaâ€, Jakarta , Rineka Cipta , 2009 , hlm. 61.

Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, hal 32

Bahrudin Agung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasanterhadap Narapidana Yang Memperolehpembebasan Bersyarat(Studi Di Kejaksaan Negeri Malang) , jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm 1

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta, Mahakarya Rangkang Offset,: 2012 , Cetakan Pertama.,hlm.8.

CNN Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 , https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200404203706-12-490361/kemenkumham-telah-bebaskan-30432-napi-demi-cegah-corona, diakses pada tanggal 6 april 2020, pukul 13:18 wib.

Rusnadi Dwi Saputra , Herman dan Oheo K. Haris, Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme, Volume 1 Issue 3, December 2019, Halu Oleo Legal Research. Faculty of Law, Halu Oleo University, Kendari, Southeast Sulawesi, Indonesia. Open Access.,hlm 416

Kompas, (2020), Mampukah Indonesia Mengantisipasi Puncak Penyebaran Covid 19?, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/07430251/mampukah-indonesia-mengantisipasi-puncak-penyebaran-covid-19 dikases pada tanggal 3 april 2020, pukul 15;30 wib

Detik News, Kronologis lockdown yang di lakukan oleh 13 negara di dunia, https://news.detik.com/internasional/d-4946198/kronologi-lockdown-13-negara-gegara-virus-corona, diakses pada tanggal 3 april 2020, pukul 16;00 wib

Reza Yoga Hatmoko, Kebijakan Pemberian Pembebasab Besyarat Terhadap Narapidana Terorisme Di Lembaga Pemasyarakatan, Diponegoro Law Jurnal, Volume 5 Nomor 3 Fakultas Hukum Iniversitas Diponegoro, hlm 7.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2008,hlm 14

Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2012, hlm. 16

R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita,Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia, (Bandung: Penerbit Binacipta, 1979), hlm. 17

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,cet. 3, Jakarta, Storia Grafika, 2002, hlm. 473

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1985, hlm. 87

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Op. Cit., hlm. 476

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1984, hlm 247 -248.

Detik,(2020), Cegah penyebayan corona 30.000 narapidana di bebaskan, https://news.detik.com/berita/d-4960511/cegah-penyebaran-corona-30000-napi-akan-dibebaskan, diakses pada tanggal 9 april 2020, pukul 16:30. wib

Ahmad Naufal Dzulfaroh,(2020), "Cara Penularan Virus Corona dan Alasan Pentingnya Social Distancing", dilakukan di berbagai negara dan slah satunya di Indonesia, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/19/064600465/cara-penularan-virus-corona-dan-alasan-pentingnya-social-distancing pukul 16:30. wib

Makna Dan Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Pancasila,https://butew.com/2018/02/27/makna-dan-nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-sila-pancasila/, Di Akses Hari Kamis, Pukul 12:10 Wib.

Makna Sila Ke 2, https://rumus.co.id/makna-sila-ke-2/, Di Akses Hari Kamis, Pukul 11:33 Wib.

Makna Nilai-Nilai Pancasila, https://pt.slideshare.net/hosenmaulanass/makna-nilai-nilai-pancasila, Di Akses Hari Kamis, Pukul 12:08 Wib.

Fika Nadia, Heni Siswanto, Dona Raisa Monica, Analisis Implementasi Asas Equality Before The Law Dalam Penegakan Hukum (Studi Kasus Hate Speech di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang) hlm 5

Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,Sinar Grafika, 2010, hlm 26

Patricia Debora Yunita, Analisis Yuridis Persyaratan Khusus Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Narapidana Hartati Murdaya, Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum universitas brawijaya malang, hlm 4.

Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan

Handrawan, “Pemulihan Hak Politik Melalui Mekanisme Konstitusionalâ€, Halu Oleo Law Review, Volume 2 Issue 1, Maret 2018 hlm. 410

Petrus Irwan Pandjaitan, Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta: Indhill Co, 2008, hlm. 23

TriAndrisman, Jurnal Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , hlm 1

Pasal 43A ayat (1) huruf a PP No. 99 Tahun 2012




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.