PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA DALAM PENCEGAHAN COVID 19.
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Cv. Armico, 1993, hlm. 149
Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana,” Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 151
Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, , Jakarta, Rineka Cipta2008, hlm 165
Moeljanto, ‘’Istilah Perbuatan Pidana”, Jakarta , Rineka Cipta , 2009 , hlm. 61.
Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, hal 32
Bahrudin Agung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasanterhadap Narapidana Yang Memperolehpembebasan Bersyarat(Studi Di Kejaksaan Negeri Malang) , jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm 1
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta, Mahakarya Rangkang Offset,: 2012 , Cetakan Pertama.,hlm.8.
CNN Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 , https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200404203706-12-490361/kemenkumham-telah-bebaskan-30432-napi-demi-cegah-corona, diakses pada tanggal 6 april 2020, pukul 13:18 wib.
Rusnadi Dwi Saputra , Herman dan Oheo K. Haris, Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme, Volume 1 Issue 3, December 2019, Halu Oleo Legal Research. Faculty of Law, Halu Oleo University, Kendari, Southeast Sulawesi, Indonesia. Open Access.,hlm 416
Kompas, (2020), Mampukah Indonesia Mengantisipasi Puncak Penyebaran Covid 19?, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/07430251/mampukah-indonesia-mengantisipasi-puncak-penyebaran-covid-19 dikases pada tanggal 3 april 2020, pukul 15;30 wib
Detik News, Kronologis lockdown yang di lakukan oleh 13 negara di dunia, https://news.detik.com/internasional/d-4946198/kronologi-lockdown-13-negara-gegara-virus-corona, diakses pada tanggal 3 april 2020, pukul 16;00 wib
Reza Yoga Hatmoko, Kebijakan Pemberian Pembebasab Besyarat Terhadap Narapidana Terorisme Di Lembaga Pemasyarakatan, Diponegoro Law Jurnal, Volume 5 Nomor 3 Fakultas Hukum Iniversitas Diponegoro, hlm 7.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2008,hlm 14
Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2012, hlm. 16
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita,Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia, (Bandung: Penerbit Binacipta, 1979), hlm. 17
E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,cet. 3, Jakarta, Storia Grafika, 2002, hlm. 473
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1985, hlm. 87
E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Op. Cit., hlm. 476
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1984, hlm 247 -248.
Detik,(2020), Cegah penyebayan corona 30.000 narapidana di bebaskan, https://news.detik.com/berita/d-4960511/cegah-penyebaran-corona-30000-napi-akan-dibebaskan, diakses pada tanggal 9 april 2020, pukul 16:30. wib
Ahmad Naufal Dzulfaroh,(2020), "Cara Penularan Virus Corona dan Alasan Pentingnya Social Distancing", dilakukan di berbagai negara dan slah satunya di Indonesia, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/19/064600465/cara-penularan-virus-corona-dan-alasan-pentingnya-social-distancing pukul 16:30. wib
Makna Dan Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Pancasila,https://butew.com/2018/02/27/makna-dan-nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-sila-pancasila/, Di Akses Hari Kamis, Pukul 12:10 Wib.
Makna Sila Ke 2, https://rumus.co.id/makna-sila-ke-2/, Di Akses Hari Kamis, Pukul 11:33 Wib.
Makna Nilai-Nilai Pancasila, https://pt.slideshare.net/hosenmaulanass/makna-nilai-nilai-pancasila, Di Akses Hari Kamis, Pukul 12:08 Wib.
Fika Nadia, Heni Siswanto, Dona Raisa Monica, Analisis Implementasi Asas Equality Before The Law Dalam Penegakan Hukum (Studi Kasus Hate Speech di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang) hlm 5
Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,Sinar Grafika, 2010, hlm 26
Patricia Debora Yunita, Analisis Yuridis Persyaratan Khusus Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Narapidana Hartati Murdaya, Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum universitas brawijaya malang, hlm 4.
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan
Handrawan, “Pemulihan Hak Politik Melalui Mekanisme Konstitusional”, Halu Oleo Law Review, Volume 2 Issue 1, Maret 2018 hlm. 410
Petrus Irwan Pandjaitan, Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta: Indhill Co, 2008, hlm. 23
TriAndrisman, Jurnal Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , hlm 1
Pasal 43A ayat (1) huruf a PP No. 99 Tahun 2012
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5864
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.