PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Lidya Shery Muis, Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum “Hak atas aksebilitas obat paten bagi masyarakatâ€, Vol. 1, No. 1 Febuari 2019, hlm 32.
Azizah, “Hukum Perseroan Terbatas†Malang, Setera Press, 2016, hlm 2.
Azizah Ibid, hlm 3.
Daeng Naja, “Pengantar Hukum Bisnis Indonesiaâ€, Yogjakarta, Penerbit Pustaka Yustisia, cetakan pertama, 2009, hlm 130.
Eko Wahyudi, Ali Akhmad Noor Hidayat, Wamen BUMN: Kejagung akan serahkan tiga aset serangka Jiwasraya, https://bisnis.tempo.co/read/1318675/wamen-bumn-kejagung-akan-serahkan--tigaaset-tersangka-jiwasraya, Diakses Pada Tanggal 15 Maret 2020, Pukul 19.23 WIB.
Daeng Naja, Op Cit., hlm 121
Daeng Naja, Ibid hlm 122
Daeng Naja, Ibid, hlm 123.
Daeng Maja Ibid, hlm, 127.
Azizah, Op Cit hlm 13.
Undang-undang No, 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Pages/Undang-Undang-No.-40-tahun-2007-tentang-Perseroan-Terbatas.aspx, Diakses pada tanggal 18 Maret 2020, Pukul 21.27 WIB.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktekâ€, Jakarta Sinar Grafika, 2008, hlm. 14.
Amiruddin, Zainal Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€, Jakarta Cetakan ke-6, Raja Grafindo Persada, 2012, hlm.118.
Amiruddin, Zainal Asikin, Ibid., hlm. 16.
R.T Sytantya R. Hadhikusuma & Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali, Jakarta, jlm 52
Perlindungan hukum terhadap nasabah Jiwasraya, Luthvi Febryka Nola, https://www.google.comberkas.dpr.go., diakses pada tanngal 17 maret 2020, pukul 14.42 W.I.B.
I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahan Terbatas Khusus Pemahaman Atas undang-undang No. 1 Tahun 1995, Megapoin, Jakarta, hlm 7.
Gumawan Widjaja Ahmad Yani, “Hukum Tentang Perliindungan Konsumenâ€, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2003, hlm 11.
Gumawan Widjaja Ahmad Yani, Ibid hlm 25
A. Mukthie Fadjar, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum, Sejarah dan Pergesar Hukum, Malang, Intrans Publishing, 2018, hlm 112.
Abdulkadir Muhammad, “Pokok-Pokok Hukum Pertanggunganâ€, Bnadung, PT Citra Aditya Bakti, 1990, hlm 34
Abdulkadir Muhammad, Ibid hlm 35.
Sakina Rakhma Diah Setiawan, YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasra,https://money.kompas.com/read/2020/01/13/174400226/ylki-pertanyakan-motif-dpr-bentuk-pansus-jiwasraya. Diakses pada tanggal 17 Maret 2020, Pukul 22.24 W.I.B.
Edy Chrisjanto, Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum, Tanggung hukum bagi pelaku penghinaan lambang negara dalam prespektif hukum Pidana di Indonesia, VOL I, No. 1 Febuari 2019, hlm 75.
Penjelasan tentang Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari KAP-KAP yang Melakukan Perikatan Tahun 2015, 2016 dan 2017, Jakarta, 21 Desember 2018, https://iapi.or.id/Iapi/detail/580, Diakses Pada Tanggal 27 Maret 2020, Pukul 13.23 WIB.
[Trisadini Prasastinah Usanti, Journal : Kajian Hukum & Keadilan, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahaan Pergadaian,hlm 8.
Early Ridho Kismawadi, Otoritas jasa keuangan (Financial Services Authority) dan industri perbankan Syariah di Indonesa. hlm 1.
Early Ridho Kismawadi, Ibid hlm 2.
Early Ridho Kismawadi, Ibid hlm 3
Dhian Indah Astanti dan Subaidah Ratna Juita, Jurnal Law and Justice, Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Perbankan Syariah, Vol. 2 No. 2 Oktober 2017, hlm 160.
Fransika Ari Indrawati, “Mencermati Celah Independensi OJK dalam UU OJKâ€, Artikel pada Buletin Hukum Perbankan dan Kebansentralan. Vol 10, No. 1, Januari-April 2012.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan, “Efektivitas Sistem Penyeleksian Pejabat Komisi Negara di Indonesiaâ€, Jurnal Konstitusi, VoL 6, Nomor 3, September 2009, halaman 152.
Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, 8 April 2014, Oleh: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-tentang-tata-cara-penagihan-sanksi-administratif-berupa-denda-di-sektor-jasa-keuangan.aspx, Diakses Pada Tanggal 28 Maret 2020, Pukul 01.16 WIB.
Muhammad Syukri Albani Nasution, Zul Pahmi Lubis, Iwan, Ahmad Faury, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Fajar Interpratama Mandiri, Kencana, Jakarta, Cetakan Kedua 2017, hlm 140
Muhammad Syukri Albani Nasution, Zul Pahmi Lubis, Iwan, Ahmad Faury, Ibid hlm 287
Muhammad Syukri Albani Nasution, Zul Pahmi Lubis, Iwan, Ahmad Faury, Ibid hlm 288
Said Munawar, Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum “Kebijakan Penegak Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudianâ€, Vol. 1, No. 1 Febuari 2019, hlm 2.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5860
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






