PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Atsar, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Law Reform Vol 13 Nomor 2 Tahun 2017.
Atsar, Abdul. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Yogyakarta: CV BUDI UTAMA.
Banindro, Baskoro Suryo. 2003. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak
Cipta Merek, Paten, Desaian Industri) :Seni Rupa, Kriya, Desain Grafis, Desain Produk. Yogyakarta: Dwi-Quantum.
https://bplayers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-diindonesia /
https://www,google.com.amp/s/www.compasiana.com/amp/srirumani/5aabcd8dcad5b3667164fa2/
Kanwar, Evenson, 2003, Does Intellectual Property Protection Spur Technological Change, Oxford Economic Paper.
Utomo, Tomi Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diera Global: Sebuah
Kajian Kontemporer. Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Wahyu Widodo, Gunarto, Maryanto,2017, Regulation Of Waqf Land Managed By Institution In Indonesia : A Comparative Study, Journal Of Law, Policy And Globalization, Vol 63 Year 2017.
Yusuf Qardhawi,“Hadyul Islam Fataawi Mu’Aashirah†Yang Diterjemahkan Dengan Judul “Fatwa-Fatwa Kontemporer†Vol.I, Ed. 1995, Penerbit Gema Insani Press, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5329
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






