UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HKI DENGAN BASIS SYARIAT ISLAM BAGI GENERASI MILENIAL GUNA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG SADAR AKAN HUKUM

Haryono Haryono, Wahyu Widodo, Toebagus Galang Windi Pratama, Sapto Budoyo

Abstract


Pembajakan di Indonesia telah menjamur layaknya pengedar narkoba yang semakin merajalela, hal ini berakibat menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini penulis menerapkan konsep hak cipta syariat islam, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta Berbasis Syariat Islam yang dalam hal ini bersifat komunal secara konseptual memang bertentangan dengan konsep dari hak cipta itu sendiri yang bersifat individual namun spirit hak cipta komunal itu sendiri sudah ada pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia karena sesuai dengan nilai nilai yang ada di Indonesia terutama sila kelima. Konsep ini dapat diterapkan di Indonesia namun dalam pelaksanannya memerlukan beberapa penyesuaian yakni diperlukan adanya upaya perluasan yurisdiksi obyek wakaf sehingga terjangkau pula pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UUW dan Pasal 21 PP No. 42/2006 Karena dengan adanya perluasan itu, pada satu sisi, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas.


Keywords


Perlindungan, HKI, Syariat Islam, Sadar Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdul Atsar, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Law Reform Vol 13 Nomor 2 Tahun 2017.

Atsar, Abdul. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual.

Yogyakarta: CV BUDI UTAMA.

Banindro, Baskoro Suryo. 2003. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak

Cipta Merek, Paten, Desaian Industri) :Seni Rupa, Kriya, Desain Grafis, Desain Produk. Yogyakarta: Dwi-Quantum.

https://bplayers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-diindonesia /

https://www,google.com.amp/s/www.compasiana.com/amp/srirumani/5aabcd8dcad5b3667164fa2/

Kanwar, Evenson, 2003, Does Intellectual Property Protection Spur Technological Change, Oxford Economic Paper.

Utomo, Tomi Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diera Global: Sebuah

Kajian Kontemporer. Yogyakarta: GRAHA ILMU.

Wahyu Widodo, Gunarto, Maryanto,2017, Regulation Of Waqf Land Managed By Institution In Indonesia : A Comparative Study, Journal Of Law, Policy And Globalization, Vol 63 Year 2017.

Yusuf Qardhawi,“Hadyul Islam Fataawi Mu’Aashirah” Yang Diterjemahkan Dengan Judul “Fatwa-Fatwa Kontemporer” Vol.I, Ed. 1995, Penerbit Gema Insani Press, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.