FUNGSI DAN KEDUDUKAN PERJANJIAN BERBENTUK PACTUM DE COMPROMITTENDO DALAM SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Imaniyati, N. S. (2015). Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya dan Seni. Media Hukum, 17(1).
Kurniawaty, Y. (2017). Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution on Intellectual Property Dispute). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 163-169.
Randang, F. B. (2009). Membangun Hukum Nasional yang Demokratis dan Cerdas Hukum. Servanda Jurnal Ilmiah Hukum, 3(5), 1-11.
Astarini, D. R. S. (2013). Mediasi Pengadilan (Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan). Bandung: Alumni, hlm. 37
Entriani, A. (2017). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 277-293.
Tampongangoy, G. H. (2015). Arbitrase Merupakan Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal. Lex Et Societatis, 3(1).
Soraya, A. T., Hamid, M. A., & Sumardi, J. Basyarnas Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah. Journal of Analysis.
Safudin, Endrik. (2018). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, hlm. 79-80.
Jafar Sidik, Jafar. (2016). Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Bisnis. Bandung: Binara Padaasih, hlm. 61-62.
Harahap, Yahya. (1991). Arbitrase. Jakarta: Pustaka Kartini, hlm. 65.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.4659
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meta-Yuridis