FUNGSI DAN KEDUDUKAN PERJANJIAN BERBENTUK PACTUM DE COMPROMITTENDO DALAM SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Sengketa kekayaan intelektual yang terjadi antara para pihak yang melakukan perjanjian lisensi atau perjanjian penggunaan hak kekayaan intelektual dari pemilik kekayaan. Pemegang hak kekayaan intelektual mendapatkan izin untuk menggunakan hak kekayaan intelektual secara sah berdasarkan perjanjian yang telah dibuat antara dirinya dengan pemilik hak kekayaan intelektual. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, jangka waktu perjanjian, mekanisme khusus (aturan main perdata), wanprestasi, force majeur, pilihan hukum, pilihan forum, dll. Pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat memungkinkan terjadinya gugatan dari salah satu pihak yang menderita kerugian. Gugatan sengketa hak kekayaan dapat didaftarkan pada Pengadilan Niaga atau dapat diselesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian melalui arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa berdasarkan klausula dalam suatu perjanjian sebelum sengketa terjadi, atau dibuat perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul. Pactum de compromittendo merupakan bentuk klausula yang dibuat sebelumter sengketa kekayaan intelektual terjadi, Para pihak yang bersengketa membuat perjanjian tertulis bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Pactum de compromittendo memiliki kedudukan yang penting didalam penyelesaian sengketa karena klausul tersebut telah menentukan cara menyelesaiakan snegketa apabila benar sengketa terjadi diantara keduanya.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan kedudukan pactum de compromittendo dalam penyelesian snegketa hak kekayaan intelektual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Imaniyati, N. S. (2015). Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya dan Seni. Media Hukum, 17(1).
Kurniawaty, Y. (2017). Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution on Intellectual Property Dispute). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 163-169.
Randang, F. B. (2009). Membangun Hukum Nasional yang Demokratis dan Cerdas Hukum. Servanda Jurnal Ilmiah Hukum, 3(5), 1-11.
Astarini, D. R. S. (2013). Mediasi Pengadilan (Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan). Bandung: Alumni, hlm. 37
Entriani, A. (2017). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 277-293.
Tampongangoy, G. H. (2015). Arbitrase Merupakan Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal. Lex Et Societatis, 3(1).
Soraya, A. T., Hamid, M. A., & Sumardi, J. Basyarnas Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah. Journal of Analysis.
Safudin, Endrik. (2018). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, hlm. 79-80.
Jafar Sidik, Jafar. (2016). Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Bisnis. Bandung: Binara Padaasih, hlm. 61-62.
Harahap, Yahya. (1991). Arbitrase. Jakarta: Pustaka Kartini, hlm. 65.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.4659
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.