ABORSI DALAM PERPEKTIF AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

hartanto hartanto

Abstract


Aborsi Dan Agama Dari Sudut Pandang Hukum Positif di Indonesia". Aborsi adalah sebuah fenomena yang ada di masyarakat, tetapi solusi dari hukum dan agama masih meninggalkan perdebatan, dari hal paling sederhana mengenai definisi aborsi, aborsi dapat dipenuhi jika janin sudah dinyatakan, maka unsur-unsur kehidupan ini pun waktu dapat ditentukan mulai. Jadi dari sudut pandang melibatkan agama dan hukum positif. Menulis bermasalah didasarkan pada aborsi khususnya ulasan agama dan hukum yang positif di Indonesia. Memahami aborsi, menjadi pedoman bagi kita untuk berperilaku, atau bahkan menjadi melakukan aborsi hukum dan mendorong pembentukan positif dan mengakomodasi norma agama. Fakta tentang realitas aborsi menunjukkan bahwa terus terjadi di sekitar kita dikaitkan dengan dasar-dasar / teori. Pada kesimpulannya dalam pikiran bahwa aborsi adalah tindakan jahat, namun perasaan seorang ibu sebagai subjek hukum patut dipertimbangkan untuk memilah bahwa tidak semua aborsi ilegal, dan harus terus dikembangkan untuk memenuhi realitas realitas rasa keadilan dalam masyarakat.

Keywords


Aborsi, Agama, Hukum Positif

Full Text:

PDF

References


Data dari Department of

Reproductive Health and

Research, pada tahun 2011.

Kesehatan Reproduksi Dan

Penikahan Di Usia Dini

www.bkkbn.go.id/detailpost/kese

hatan-reproduksi-dan-nikah-dini)

pada hari jumat 5 september

pukul 11:00 wib

Sidharta. A., 2006, Hand Out

Filsafat Hukum, UAJY

Mertokusomo, 1991, Mengenal

Hukum, Liberty, Yogyakarta , hlm

Kompas, berita harian mengenai

aborsi pada tanggal 3 Maret

Mertokusomo, 1991, Mengenal

Hukum, Liberty, Yogyakarta hlm

Suryono. Harum. Widiartana. 2001,

Abortus Provocatus Bagi Korban

Perkosaan, Andi Offset,

Yogyakarta, hlm 176.

Interpretasi Otentik Dewan

Kepausan pada 23 Mei 1998

kajian mengenai aborsi,

mirifica.net/wmview.php?ArtID=3

, download 18 Desember

Paus Fransiskus Tak Boleh Ada

Alsan Mengambil Nyawa Orang,

https://dunia.tempo.co/read/1209

/aborsi-paus-fransiskus-takboleh-ada-alasan-mengambilnyawa/full&view=ok) pada hari

jumat 5 september 2019 pukul

:00 wib

website BPK Penabur, pada hari

jumat 5 september 2019 pukul

:00 wib

Topik Indonesia,

http://topikindonesiasaumimansa

ud.blogspot.com/2005/06/aborsi.

html, diakses pada hari jumat 5

september 2019 pukul 13:00 wib

Wahid dan Irfan, 2001,

Perlindungan Terhadap Korban

Kekerasan Seksual, PT. Refika

Aditama, Bandung, hlm 13

Sidharta, B.A., 2002, Struktur Ilmu

Hukum, Mandar Maju, Bandung ,

hlm 220

Kamus Besar Bahasa Indonesia

edisi revisi, 2005, hlm 136.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis