PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Hamzah, 1996, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya: Fajar Mulya.
Akbar, Patrialis, 2013, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta: Rajawali Pers.
Arifin, Firmansyah, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasama dengan MK Republik Indonesia (MKRI).
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945 (cetakan kedua), Yogyakarta: UII Press.
_______________, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid II, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Hakim, Abdul Aziz, 2015, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
________, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, Jakarta.
Thaib, Dahlan, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Jakarta: Total Media.
Adventus Toding, “DPD Dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan versus Penguatanâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017
Julpikar, “Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Bidang Legislasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal EduTech, Vol.2 No.1 Maret 2016
Kelompok DPD di MPR RI, Februari 2011, “Naskah Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Usul Perubahan Pasal Beserta Alasannya.â€
Masnur Marzuki, “Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannyaâ€, Jurnal Hukum, No.1 Vol.15 Januari 2008
Sekretariat Jenderal DPD RI, “Fungsi Legislasi DPD Pasca Putusan MKâ€, Jakarta: Sekretariat Jenderal DPD RI.
Sekretariat Jenderal MPR dan UNDP (United Nations Development Programme), (2003), “DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesiaâ€, Jakarta
www.dpd.go.id
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4009
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






