FUNGSI LEGISLASI DPD DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI REPRESENTATIF

Lidya Christina Wardhani

Abstract


ABSTRAK

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dampak bagi perubahan di sistem kelembagaan negara khususnya di lembaga legislatif, yaitu dengan dibentuknya lembaga negara bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang untuk menyusun dan membahas suatu rancangan Undang-Undang. DPD merupakan lembaga perwakilan yang erat kaitannya dengan mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat di daerah-daerah yang seharusnya memiliki kedudukan yang sama dengan DPR, namun pada kenyataannya selaku lembaga perwakilan daerah, DPD diberikan kewenangan yang lebih sedikit dibandingkan dengan DPR, sehingga DPD tidak dapat secara maksimal dalam mewujudkan aspirasi rakyat yang ada di daerah, bahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD jarang disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Kata Kunci : Fungsi Legislasi; DPD; Demokrasi Representatif

ABSTRACT

Amendments of the 1945 Constitution have an impact on changes in the state institutional system, especially in the legislature, namely by the establishment of a state institution called the Regional Representative Council (DPD) which together with the House of Representatives (DPR) has the authority to draft and discuss a draft law. DPD is a representative institution that is closely related to representing the interests and aspirations of the people in the regions that should have the same position as the DPR, but in fact as regional representative institutions, the DPD is given less authority than the DPR, so the DPD cannot be maximally in realizing the aspirations of the people in the region, even the Draft Law (RUU) proposed by the DPD is rarely passed into the draft law.

Keywords: Function of Legislation; DPD; Representative Democracy

Keywords


Fungsi Legislasi; DPD; Demokrasi Representatif

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Hamzah, 1996, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya: Fajar Mulya.

Akbar, Patrialis, 2013, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta: Rajawali Pers.

Arifin, Firmansyah, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasama dengan MK Republik Indonesia (MKRI).

Asshiddiqie, Jimly, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945 (cetakan kedua), Yogyakarta: UII Press.

_______________, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid II, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Hakim, Abdul Aziz, 2015, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

________, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, Jakarta.

Thaib, Dahlan, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Jakarta: Total Media.

Adventus Toding, “DPD Dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan versus Penguatan”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017

Julpikar, “Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Bidang Legislasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal EduTech, Vol.2 No.1 Maret 2016

Kelompok DPD di MPR RI, Februari 2011, “Naskah Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Usul Perubahan Pasal Beserta Alasannya.”

Masnur Marzuki, “Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannya”, Jurnal Hukum, No.1 Vol.15 Januari 2008

Sekretariat Jenderal DPD RI, “Fungsi Legislasi DPD Pasca Putusan MK”, Jakarta: Sekretariat Jenderal DPD RI.

Sekretariat Jenderal MPR dan UNDP (United Nations Development Programme), (2003), “DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jakarta

www.dpd.go.id




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.