PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2000.
______________, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana I, Alumni Bandung, Tahun 1990.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2015.
Eko Soponyono, Hikmah Al-Quran dalam Pembaharuan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan Relegius, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 9 September 2017.
Data perkara Tipikor Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Herbert L. Packer, 1968. The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California.
Korupsi adalah merupakan Transnational Crime terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi Ad Hoc Committee for the Negotiation of the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi Convention Against Corruption yang telah diselenggarakan di Wina. Lebih lanjut baca Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia, Antony Lib bekerjasama LSHP, Yogyakarta, 2009.
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolusi 58/ 4 tanggal 31 Oktober 2003; UNCAC telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) pada tanggal 18 April 2006. Untuk penyebutan Konvensi ini, menggunakan UNCAC.
Salinan Putusan Perkara Nomor: 117/Pid.Sus-Tpk/2014, tanggal 24 Pebruari 2014.
Salinan Putusan Perkara Nomor: 156/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Smg, tanggal 24 Pebruari 2016.
Salinan Putusan Perkara Nomor: 140/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Smg, tanggal 22 Maret 2017.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3545
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






