PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Cholidah Hanum

Abstract


Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XV/2017 membawa angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini. Majelis hakim MK menetapkan bahwa pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada frasa “usia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan kepada legislatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang perkawinan khususnya pada rumusan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Setelah rumusan batas minimal perkawinan bagi perempuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, selanjutnya patut ditelaah dan dianalisis bagaimana konsekuensi dan dampak putusan tersebut bagi Undang-Undang Perkawinan dan peraturan-peraturan yang terkait. Idealnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi ini dimuat dalam berita negara Indoneisa maka para pembentuk Undang-Undang segera melaksanakan kehendak putusan tersebut demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.


Keywords


Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkawinan Anak, Keadlian

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Jurnal

Assiddiqie, Jimly, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta:

Konstitusi Press, 2005

Djamilah dan Reni Kartikawati, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 No. 1 Mei 2015

Ferejohn, John, Law, Legislation and Political Theory, dalam Modern Political Economy, Banks and E Hanushek., ed, Cambridge: Cambridge University Press, 1995

Kapitan, R, Kekuatan Mengikat Putusan Constitutional Review Mahkamah

Konstitusi terhadap Mahkamah Agung: Masalah-masalah Hukum, 2015

Indrayana, Denny dan Zainal Arifin Mochtar, Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review, Jurnal Mimbar Hukum, hlm. Vol. 19 No. 3 Oktober 2007

Samsul, Inosentius dkk, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2009

Siahaan, Maruar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republic Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 jo. Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi

Keputusan Menteri Sosial, Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak Tahun 2010

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2005

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017

https://sustainabledevelopment.un.org




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3520

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.