PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XV/2017 membawa angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini. Majelis hakim MK menetapkan bahwa pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada frasa “usia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan kepada legislatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang perkawinan khususnya pada rumusan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Setelah rumusan batas minimal perkawinan bagi perempuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, selanjutnya patut ditelaah dan dianalisis bagaimana konsekuensi dan dampak putusan tersebut bagi Undang-Undang Perkawinan dan peraturan-peraturan yang terkait. Idealnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi ini dimuat dalam berita negara Indoneisa maka para pembentuk Undang-Undang segera melaksanakan kehendak putusan tersebut demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Assiddiqie, Jimly, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta:
Konstitusi Press, 2005
Djamilah dan Reni Kartikawati, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 No. 1 Mei 2015
Ferejohn, John, Law, Legislation and Political Theory, dalam Modern Political Economy, Banks and E Hanushek., ed, Cambridge: Cambridge University Press, 1995
Kapitan, R, Kekuatan Mengikat Putusan Constitutional Review Mahkamah
Konstitusi terhadap Mahkamah Agung: Masalah-masalah Hukum, 2015
Indrayana, Denny dan Zainal Arifin Mochtar, Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review, Jurnal Mimbar Hukum, hlm. Vol. 19 No. 3 Oktober 2007
Samsul, Inosentius dkk, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2009
Siahaan, Maruar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republic Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 jo. Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi
Keputusan Menteri Sosial, Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak Tahun 2010
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2005
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
https://sustainabledevelopment.un.org
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3520
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.