PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

YULI PRASETYO ADHI, DEWI SULISTIANINGSIH, VIVIE NOVINDA SEKAR PUTRI

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Full Text:

PDF

References


Apriansyah, Nizar. 2018. Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah (Protection Of Geographical Indications Within The Scope Of Improvement Of Regional Economy). Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Asfiyah, Siti. 2015. Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes Guna Pembangunan Ekonomi Masyarakat Lokal. Jurnal Idea Hukum Vol. 1 No. 2 Edisi Oktober 2015, 111-124.

Bessant, J, Watts, R, Dalton, T and Smyth, P. 2006, Talking policy: how social policy is made, Allen & Unwin, Sydney, Australia.

Bramley, C., Biénabe, E., & Kirsten, J. (2009). The economics of geographical indications: towards a conceptual framework for geographical indication research in developing countries. The economics of intellectual property, 109.

Deselnicu, O. C., Costanigro, M., Souza-Monteiro, D. M., & McFadden, D. T. (2013). A meta-analysis of geographical indication food valuation studies: what drives the premium for origin-based labels?. Journal of Agricultural and Resource Economics, 204-219.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2018. Proposal Strategi Indikasi Geografis Nasional. Jakarta.

Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hariyani, Ismi. 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, Cet-1. Yogyakarta: Yustisia.

Hidayah, Khoirul. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Irawan, Candra. 2017. Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia. Bengkulu: Universitas Bengkulu.

Isnaini, Yusrah. 2010. Buku Pintar Haki. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Junus, Emawati. 2004. Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari HAKI dan Pelaksanaannya di Indonesia, Makalah pada Seminar Nasional di Jakarta tentang Perlindungan Indikasi Geografis Di Indonesia. Jakarta, 6-7 Desember 2004.

Kurnianingrum, Trias Palupi. 2016. Perlindungan Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Lindsey dkk, 2011. Hak kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni.

Mayana, Ranti Fauza. 2004. Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas. Jakarta: Grasindo.

Medeiros, Mirna de Lima. 2016. Implications Of Geographical Indications: a Comprehensive Review Of Papers Listed In Capes’ Journal Database. Brazil: Universidade Estadual de Ponta Grossa (UEPG).

Muhammad, A. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektua, Cet-1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurdin, M Fadhil. 1990. Pengantar Studi Ilmu Kesejahteraan. Bandung: Angkasa.

Roisah, Kholis. 2015. Konsep Hukum Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Santoso, Budi. 2008. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister.

Simatupang, Taufik H. 2016. Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektualdalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Law System Of Intellectual Property Protection In Order To Improve People Prosperity). Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sulistianingsih, Dewi. 2017. Menyongsong Era Baru Merek Dan Indikasi Geografis. Semarang: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Sumiati,Yeti, dkk. 2008. Kajian Yuridis Sosiologis Menegnai Indikasi Geografis Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah. Mimbar, Volume XXIV Nomor.1, 79-88.

Triwibowo, Damawan dan Sugeng Bahagijo. 2006. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia. Bandung: Alumni.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.