Analisis Efektifitas Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perspektif Pidana
Abstract
Abstrak
Rahasia dagang, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang sehinga muncul pertanyaan, apakah perlindungan rahasia dagang sudah efektif ? karena berkaca kasus kasus sengketa PT. Basuki Pratama Engineering Dengan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia bahwa seringkali terjadi gesekan antara kepentingan perusahaan dengan kesejahteraan karyawan.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bertumpu pada data literasi dimana pendekatan yang digunakan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Hukum Pidana memandang penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Rahasia Dagang terutama terkait dengan Efektifitas Pemidanaannya sehingga Perlu dilakukan Reevaluasi Terhadap Peraturan Pemidanaan ini. Disini menggunakan tolak ukur kriminalisasi yang dikemukakan sudarto sebagai tolak ukur efektifitas penerapan sanksi pidana pada tindak pelanggaran Rahasia Dagang ( tujuan Hukum Pidana, kerugian yag ditimbulkan, Cost and benefit, dan kemampuan aparat penegak hukum ) dan seperti dapat dilihat walaupun dalam hal tujuan hukum pidana sudah memenuhi syarat namun dalam hal kerugian yang ditimbulkan terlihat dalam kasus kasus sengketa PT. Basuki Pratama Engineering Dengan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia bahwa seringkali terjadi gesekan antara kepentingan perusahaan dengan kesejahteraan karyawan untuk itu perlu adanya batasan yang tegas agar peusahaan tidak bisa sewenang wenang memonopoli Intellectual Property karyawannya dan untuk itu peran dari akademisi sangat diperlukan dalam memberi masukan yang seharusnya kepada pembuat undang undang maupun memberikan pendidikan kepada masyarakat akan pentingnya hal tersebut.
Kata Kunci : Analisis, Efektifitas, Rahasia Dagang, Pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta : Rajawali Pers
Etty Susilowati, Hak Kekayaan Intelektual Dan Lisensi Pada HKI; UNDIP Press, 2013.
Barda Nawawi Arief, dalam Yesmil Anwar, Adang, Pembaruan hukum pidana: reformasi hukum; Hal 133, Grasindo, 2008.
Sudarto, dalam Djoko Prakoso, Perkembangan delik-delik khusus di Indonesia; Aksara Persada Indonesia, 2008.
B. Undang Undang
Undang Undang no 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
C. Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 017PK/PDT.SUS/2007 tahun 2007
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2904
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.