DEVELOPMENT OF COMMUNITY BASED REHABILITATION MODELS FOR CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW: AN IMPLEMENTATION STUDY AT THE CLASS II JUVENILE DETENTION CENTER IN JAYAPURA

Sri Nur Damayana, Abdul Malik Mufty

Abstract


Children in Conflict with the Law (CICL) require handling based on restorative and rehabilitative justice to support social reintegration, as mandated by the Juvenile Justice Act. However, the Class II Juvenile Detention Center (LPKA) in Jayapura faces challenges such as limited facilities, budget constraints, family participation, and geographic accessibility. This study aims: (1) to analyze the actual conditions of CICL rehabilitation at the Class II LPKA Jayapura; (2) to identify principles of modern penology and restorative justice for a community-based rehabilitation model; and (3) to develop a rehabilitation model appropriate to the Papuan context. The research employed an empirical juridical method with case and conceptual approaches, collecting primary data through interviews and secondary data from literature studies. The results indicate that multidimensional constraints remain dominant, although innovative programs like "Rawat Mimpi" have shown positive impacts. Juvenile delinquency in Papua is influenced by family, socio-economic, and cultural factors, necessitating a holistic approach involving the community. A community-based rehabilitation model is considered effective by integrating local Papuan values to strengthen social reintegration and the implementation of restorative justice.

Keywords


Community Rehabilitation, Children in Care, Class II LPKA Jayapura.

Full Text:

PDF

References


Afifah, N. N. (2024). Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam Kasus Tindak Pidana Ringan. Syntax Idea, 6(6), 2804-2816.

Agesti, V., Sari, L. K., Defita, S., Prayoga, E., & Sary, W. E. (2025). Studi Perbandingan Antara Di Indonesia Dan Beberapa Negara Terkait Penerapan Sistem Peradilan Pidana Pada Restorative Justice Pelaku Anak. Jurnal Inovasi Hukum, 6(2). 209-220.

Amanda, K. R., Iswandi, N. S., Gunawan, M. R., Yolanda, C., & Suherman, A. (2025). Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Pelaku Anak Dalam Lembaga Pemasyarakatan Perspektif Penologi Dan Penitensier. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(2).

Anggelina, D. (2024). Penerapan Konsep Keadilan Restorative Justice pada Korban Tindak Pidana Ringan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 9191-9201.

Apriadi, R. (2024). Penjatuhan Vonis Hukuman Mati Kepada Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1).

Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 100-112.

Daud, B. S., & Anggraeniko, L. S. (2023). Kelemahan penyelesaian perkara pidana anak melalui restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 1-21.

Dwiantoro, B., & Subroto, M. (2023). Implementasi Upaya Penurunan Resiko Residivisme Anak Binaan Pemasyarakatan Melalui Model Pembinaan Di LPKA. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 5514-5524.

Fardian, R. T., & Santoso, M. B. (2020). Pemenuhan hak anak yang berhadapan (berkonflik) dengan hukum di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas II Bandung. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 7-18.

Ferdiawan, R.P.F. P., Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2020). Hak pendidikan bagi anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 19-31.

Fitri Wahyuni, (2016). Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Media Hukum, 23(1), 96-108.

Haryono, D., Hafrida, H., & Liyus, H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Diversi Pada Tindak Pidana Anak (Doctoral Dissertation, Universitas Jambi).

Herningsih, M. K., & Rahaditya, R. (2025). Stigmatisasi Pada Anak Nakal dan Bermasalah dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3).

Hidayat, S., Haris, O. K., Abdullah, S. A., & Hidayat, A. A. (2024). Analisis Hukum Pidana Masa Tunggu Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Keadilan Korektif. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 516-530.

Juwita, I. (2024). Kebijakan Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. The Juris, 8(1), 147-162.

Kadir, Z. K. (2025). Perkembangan Pemikiran Neo-Lombrosian: Sebuah Tinjauan Teoretis terhadap Determinisme Biologis dalam Kriminologi. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1), 01-18.

Nainggolan, R. H. (2025). Pidana Kerja Sosial Salah Satu Alternatif Mengurangi Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan. GEVANGENEN Jurnal Pemasyarakatan, 1(1), 41-70.

Najwa, F. R. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(1), 8-16.

Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan Di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241-254.

Nugroho, W., Nurrizky, A., & Nur, M. (2024). Pembinaan Anak Pelaku Tawuran sebagai Implementasi Keadilan Rehabilitatif di Sentra Handayani Jakarta. Indonesian Journal of Criminal Law, 6(1), 1-10.

Nuroini, I. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pidana Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 818-828.

Pramita, S. A. (2025). Penerapan Restorative Justice Dalam Penologi Modern: Alternatif Pemidanaan Di Era Reformasi Hukum. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 899-912.

Priamsari, R. P. A. (2018). Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi. Perspektif Hukum, 175-202.

Purwanti, S. (2019). Penerapan Diversi dalam Tingkat Pengadilan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). 307-337.

Roring, E. B., Putri, C. W., & Lewoleba, K. K. (2025). Dinamika Pemidanaan di Era Modern: Antara Keadilan Restoratif dan Retributif. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 9(2), 281-289.

Senandi, W. A. A., & Krey, T. H. M. (2024). Efektifitas Pelaksanaan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii Jayapura. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 26-40.

Shaqinah, P., Gustiniati, D., Shafira, M., Fathonah, R., & Ginting, M. S. (2024). Optimalisasi Fungsi Pelayanan dan Perawatan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Melalui Tindakan Rehabilitasi: Studi Komparisasi Kasus dalam dan Luar Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(1).

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Sitorus, F. R. P. (2021). Prospek Pengembangan Kapasitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura Propinsi Papua. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 10(3). 193-210.

Sopiah, N. N., Krisnatuti, D., & Simanjuntak, M. (2017). Kerentanan, strategi koping, dan penyesuaian anak di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 10(3), 192-203.

Sumangkut, G. M. G. (2022). Eksistensi Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Lex Crimen, 11(1). 107-115

Tomo, F. K., Nie, J. S., Saputro, J., Sembiring, R., & Sufiarina, S. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia. An Nawawi, 4(2), 205-226.

Wijaya, L. T. A., & Jumadi, J. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Laporan Korban Tindak Pidana Yang Tidak Dilanjutkan Ke Tahap Penuntutan Berdasarkan Prinsip Due Process Of Law. Juridische: Jurnal Penelitian Hukum, 2(2), 136-150.

Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anakdalam Fenomena Balapan Liardi Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1). 31-43.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v8i2.23106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.