KONSEP DASAR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PEMBERHENTIAN PNS DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Salsa Billa Fitriah, Nova Fadliana Rahmawati, Mardiyah Mardiyah

Abstract


Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor swasta dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sektor pemerintahan merupakan isu penting yang berdampak luas terhadap pekerja maupun organisasi. PHK tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi pekerja serta keluarganya. Sementara itu, pemberhentian PNS memiliki konsekuensi besar karena menyangkut status kepegawaian yang melekat pada negara. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan definisi, alasan, dasar hukum, serta implikasi dari PHK dan pemberhentian PNS.Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan efisiensi, kerugian perusahaan, pengunduran diri, pelanggaran berat, hingga keadaan force majeure. Di sisi lain, pemberhentian PNS diatur lebih ketat melalui regulasi khusus, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dengan bentuk pemberhentian hormat, tidak hormat, maupun sementara. Kesimpulannya, baik PHK maupun pemberhentian PNS harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan hukum menjadi aspek kunci dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, sekaligus mencegah terjadinya konflik serta menjamin stabilitas hubungan industrial dan birokrasi pemerintahan.

Keywords


pemutusan hubungan kerja, pegawai negeri sipil (PNS), hukum

Full Text:

PDF

References


Ariayuda, S., Maharani, E. N., Akbar, A. M., & Yohana, R. (2025). Hukum ketenagakerjaan sebagai pelindung bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam penanganan masalah hubungan kerja. 2(1).

Aribowo, H., Jatmiko, T., & Iswati. (2023). Pengaruh iklim organisasi terhadap kepuasan kerja yang berdampak pada loyalitas karyawan PT Telkom Akses wilayah Telkom Surabaya Utara. Jurnal Eksekutif, 20(1), Juni. https://doi.org/10.60031/90mcc658

Azzahra, N. F., Shalma, N. F., Pasa, N. I., Muttaqin, M. H., & Mardiyah. (2024). Hubungan antara kompensasi dengan loyalitas kinerja karyawan. Manajerial: Jurnal Inovasi Manajemen dan Supervisi Pendidikan, 4(4), 171–179. https://doi.org/10.51878/manajerial.v4i4.3811

Bawinto, K. S., & Maramis, R. A. (2023). Kajian hukum terhadap faktor yang menyebabkan pegawai negeri sipil dapat diberhentikan. Lex Administratum, 12(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/52601

Damar, G. O., Maramis, R. A., & Tampanguma, M. Y. (2024). Proses pemutusan hubungan kerja pada pekerja yang melakukan kesalahan. Jurnal Fakultas Hukum Lex Privatum, 13(1).

Hartono, B. R. P., & Kirana, G. C. (2021). Analisis yuridis putusan Tata Usaha Negara Nomor 35/G/2018/PTUN-KPG mengenai upaya administratif terhadap pemberhentian pegawai negeri sipil secara tidak hormat. Reformasi. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3050346&val=27744

Hidayani, S., & Munthe, R. (2018). Aspek hukum terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha. Jurnal Mercatoria, 11(2), 127–140. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.2017

Husna, A. (2023). Pemberhentian pegawai negeri sipil dalam perspektif asas retroaktif (Analisis Putusan Nomor 7/G/2020/PTUN.BNA). https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26893/

Madaniah, L. H., & Supendi, P. (2024). Analisis pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pegawai negeri sipil di Indonesia: Definisi, alasan, dampak, dan dasar hukum. Bisma: Business and Management Journal, 2(4), 32–39. https://doi.org/10.59966/bisma.v2i4.1400

Maringan, N. (2015). Tinjauan yuridis pelaksanaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3. https://media.neliti.com/media/publications/146819-ID-none.pdf

Naim, S., Hasriyanti, H., Tuasikal, H., & Warista, K. (2022). Pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Permadi, I. (2021). Aspek hukum pemberhentian pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Yurispruden. https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/6893

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id

Putra, M. S. A. (2015). Implementasi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja status perjanjian kerja waktu tertentu pada PT X di Kota Malang. Jurnal Studi Manajemen, 9(2).

Rahmah, H. N. (2021). Efektivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur. Journal of Government Science (GovSci): Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.54144/govsci.v1i1.1

Rahmawati, F. D., Al-Habsyi, A. Z. A., & Mardiyah. (2024). Pengembangan sumber daya manusia dalam meningkatkan produktivitas kinerja pegawai. An-Nadzir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 107–123. https://doi.org/10.55799/annadzir.v2i02.572

Rencang, R. (2024). Analisis pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan perjanjian kerja kemitraan menurut hukum ketenagakerjaan.

Trijono, R. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Papas Sinar Sinanti.

Wahyuono, K., & Wahjuningati, E. (2024). Pemutusan hubungan kerja di PT Langgeng Makmur Industri Tbk. Jurnal Judiciary, 13(2).

Wulansari, R. (2024). Dampak PHK terhadap karyawan lebih dari sekedar kehilangan pekerjaan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 1(4).

Yulianis Satul Faidhah, Zahro, N., Zahra, I. A., Sari, A. M., Rahmawati, N., Damayanti, P., Ambarwati, R. A., Permatasari, A., & Attallah, O. (2024). Optimalisasi kebijakan ketenagakerjaan untuk mengatasi dampak PHK massal dan meningkatkan perlindungan pekerja. Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan, 2(2). https://doi.org/10.59574/jpk.v2i2.118




DOI: https://doi.org/10.26877/jmp.v14i3.25349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Copyright of Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP) ISSN 2252-3057 (print) ISSN 2654-3508 (Online)
Gedung Pascasarjana Universitas PGRI Semarang
Jl. Lingga Raya, Dr. Cipto, Semarang

Dr. Widya Kusumaningsih, M.Pd.
Phone:  +6281326610478
Email: jmp@upgris.ac.id

View JMP Stats