PENERAPAN HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO

Troeboes Soeprijanto, Rizal Ecky Erwanda

Abstract


Permasalahan yang diteliti dalam Artikel ini yaitu tentang Pembagian Hukum Waris Sedulur Sikep Indonesia merupakan bangsa yang masyarakatnya memiliki keragaman suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar di kota dan di desa menggunakan metode empiris Secara Umum adalah suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadian yang perah dialami yang didapat melalui penelitian observasi, Dalam penelitian metode atau teknik pengumpulan data terlebih dahulu untuk mengetahui keberhasilan dalam peneliti. Metode tersebut berkaitan dengan cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data dari mengetahui sumbernya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tata Cara Pembagian Warisan masyarakat ini memiliki nilai keadilan dimana semua anak mendapatkan HAK nya sama dibagi Rata hal tersebut juga sudah dilakukan pendahulunya tidak ada yang di ubah sama sekali dalam Pembagian Warisan nya , dan warisan tersebut bersifat Parental Terhadap Sistem Pewarisan Adat  Sistem keturunan parental atau bilateral adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis Bapak dan garis Ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya dan jika pun ada sengketa itu pun juga akan diselesaikan dalam masalah kekeluargaan.

Keywords


Hukum Waris, Masyarakat Sedulur Sikep, Desa Baturejo

Full Text:

PDF

References


Ariani Soekarno. (1968). Masyarakat Samin. UGM ,Yogyakarta, hlm. 172.

Barda Nawawi Arief. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 151.

Bewa Ragawino, S.H., M.SI. (2008). Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Bandung, hlm. 54.

Heny Prabaningrum. (1995). Saminisme (Studi Kasus di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah). Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, hlm. 192.

H. R. Abdussalam. (2006). Prospek Hukum Pidana Indonesia, Tim Restu Agung, Jakarta, hlm. 31.

I Gede A.B. Wiranata. (2005). Hukum Adat Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 75.

I Made Widnyana. (1993). Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Cetakan Pertama, Bandung, hlm. 191.

Jalaludin Rakhmat. (1985). Metode Penelitian Komunikasi, Remaja Karya C.V, Bandung, hlm. 99.

Jamie S Davidson. (2010). Adat Dalam Politik Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. 81.

Koesno, Moh. (1992). Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum Bag. I (Historis), Mandar Maju, Bandung, hlm. 112.

Hilman Hadikusuma. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju Bandung, hlm. 71.

Sapto Nugroho. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo, hlm. 32.

Siti Munawaroh, C.Ariani, Suwarno. (2006). Potret Masyarakat Samin dalam Memaknai Hidup, Balai Pelestarian Nilai Budaya, Yogyakarta, hlm. 112.

Soekanto Soerjono. (1986). Pengaruh Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, hlm. 51.

Soepomo. (1959). Kedudukan Hukum Adat Dikemudian Hari, Pustaka Rakyat, Jakarta, hlm. 33.

Soepomo. (1967). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Penerbit: PT.Paradnya. Paramitha, Jakarta, hlm. 23.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung, hlm. 48.

Suharsimi, Arikunto. (1998). Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 91.

Sumadi Suryabrata. (1987). Metode Penelitian, Rajawali, Jakarta, hlm. 29.

Tongtat. (2008). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM, Malang, hlm. 59.

V. Indah Sri P, M.Si dan Puji Lestari, M.Hum. (2017). Masyarakat Samin Ditinjau Dari Sejarah Dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter, Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta, hlm. 198.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.9510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.