POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM YANG RESPONSIF DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA
Abstract
Hukum merupakan produk yang muncul dari sebuah proses dan tahapan yang panjang. Proses yang panjang tersebut akan melewati sebuah forum politik sehingga hukum merupakan produk dari politik. Politik hukum dapat diartikan sebagai kegiatan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Dalam mewujudkan tujuan hukum Negara Indonesia politik hukum memainkan peran yang penting. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan membahas mengenai keterkaitan antara politik hukum dengan pembentukan hukum yang responsif dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pemikiran peneliti guna untuk menjawab permasalahan yang ada berkaitan dengan politik hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia secara langsung akan berhubungan dengan hukum responsif ditinjau dari perspektif politik hukum. Politik hukum berperan penting dalam membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif.
Full Text:
PDFReferences
Wahyudin, Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono. (2020). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan Ditinjau Dari Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Lex Specialis, 9(2), 279-290.
Fitriana, Mia Kusuma. (2015). Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country’s Goal). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2), 1-27.
Suhardin, Yohanes. (2012). Peranan Negara dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(3), 390-407.
Nazriyah, Riri. (2002). Peranan CIta Hukum dalam Pembentukan Hukum Nasional, Jurnal Hukum, 9(2), 136-151.
Abidin, E. Zainal. (1995). Mengangkat Hukum Kebiasaan Dalam Islam Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Di Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Jurnal Al-Mawand, 4, 1-7.
Nurhardianto, Fajar. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal TAPIs, 11(1), 34-45.
Triningsih, Anna. (2016). Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara (Legal Policy of Judical Review of Laws and Legislation in State Administration). Jurnal Konstitusi, 13(1), 124-144.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. Bandung: Alumni.
MD, Moh. Mahfud. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.
MD, Moh. Mahfud. (2009). Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Satjipto. (1991). Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga. Bandung: Citra Adhitya Bhakti.
Isharyanto. (2016). Politik Hukum. Surakarta: CV.Kekata Group.
Salam, Abdus. (2015). Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Mazahib,14(2), 119-131.
Ddjasmani, Yacob. (2011). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia. MMH, 40(3), 365-374.
Arianto, Henry. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 115-123.
Simanjuntak, Yoan Nursari. (2005). Hukum Responsif: Interrelasi Hukum dan Dunia Sosial, Jurnal Yustika, 8(1), 39-45.
Jamal, Syafruddin. (2012). Merumuskan Tujuan dan Manfaat Penelitian. Al-Munir, 3 (5), 147-157.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
M, Hajar. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pekanbaru: UIN Suska Riau.
Yuliani, Wiwin. (2018). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling. Quanta, 2(2), 83-91.
Marpaung, Lintje Anna. (2012). Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia), Pranata Hukum, 7(1), 1-14.
Wasti, Ryan Muthiara. (2015). Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(1), 76-105.
Sulaiman. (2014). Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial Dalam Masa Transisi (Responsive Law: Law As A Social Institutions To Service Of Social Need In Transition). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 9(2), 1-16.
Sanusi, Kus Rizkianto dan Kanti Rahayu. (2019). Hukum yang Responsif Terhadap Revolusi Industri 4.0 Dalam Perspektif Pancasila. Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental 2019 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 173-182.
Soenyono. (2011). Fungsi Melayani Kepentingan Sosial Dalam Reformasi Hukum Menuju Hukum Responsif. ADIL: Jurnal Hukum, 2(3), 277-286.
Riskiyono, Joko. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan (Public Participation in the Formation of Legislation to Achieve Prosperity). Aspirasi, 6(2), 159-176.
Roseffendi. (2018). Hubungan Korelatif Hukum dan Masyarakat Ditinjau dari Perspektif Sosiologi Hukum. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 3(2), 189-198.
Muchtar, Henni. (2012). Paradigma Hukum Responsif (Suatu Kajian Tentang Makamah Konstitusi Sebagai Lembaga Penegak Hukum), Humanus. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 11(2), 160-171
Halim, Abdul. (2013). Membangun Teori Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ahkam, 13(2), 259-270.
Isharyanto dan Adriana Grahani Firdausy. (2013). Interaksi Politik Dan Hukum Dalam Pembentukan Legislasi Daerah (Studi Terhadap Proses Penyusunan Peraturan Daerah Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta). Yustisia, 2(3), 34-45.
Nuraini. (2018). Pengaruh Kekuasaan Politik Terhadap Pembentukan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2), 92-104.
Mahfuz, Abdul Latif. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(1), 43-57.
Kurniawan, Puji. (2018). Pengaruh Politik Terhadap Hukum. Jurnal AL-MAQASID, 4(1), 29-42.
Faizal, Liky. (2017). Produk Hukum Di Indonesia Perspektif Politik Hukum. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9(1), 85-95.
Islamiyati dan Dewi Hendrawati. (2019). Analisis Politik Hukum Dan Implementasinya. Law, Development & Justice Review, 2(1), 104-117.
Hidayat, Eko. (2018). Kontribusi Politik Hukum Dalam Pembangunan Hukum Progresif Di Indonesia. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(2), 120-134.
Yunanto. (2010). Menuju Strategi Pembangunan Hukum yang Responsif. MMH, 39 (2), 164-171.
Praptanugraha. (2008). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum, 15(3), 459-473.
Maysarah. (2019). Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih Melalui Penerapan Politik Hukum. Jurnal Warta, 61, 34-42.
Kusumawati, Yayuk. (2017). Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum. Sangaji Jurnal Pemikiran Syraiah dan Hukum, 1(2), 129-141.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.