ASPEK HUKUM PERLINTASAN KERETA API ILEGAL DI WILAYAH WARUNG BAMBU KARAWANG

Hisni Insiyah, Margo Hadi Pura

Abstract


Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengkaji dan menelaah aspek hukum perlintasan kereta api terhadap perlintasan sebidang ilegal khususnya di wilayah Warungbambu Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian perlintasan kereta api ilegal di Warungbambu Karawang. Hasil dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengenai adanya perlintasan sebidang ilegal di wilayah Warungbambu Karawang yang dibuat tanpa memerhatikan aspek hukum pembuatan perlintasan kereta api, di mana perlintasan sebidang ilegal tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan dan penumpang kereta api. Dengan begitu dapat diketahui bahwa regulasi mengenai perlintasan sebidang kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada implementasinya belum berlaku efektif dalam penerapannya, sehingga sampai saat ini masih sangat banyak ditemukannya perlintasan kereta api ilegal. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan kereta api ilegal serta memiliki wewenang untuk menutup perlintasan kereta api ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Namun dalam implementasinya pemerintah daerah hingga kini tidak terlalu memerhatikan mengenai perlintasan-perlintasan sebidang kereta api ilegal, sehingga banyak perlintasan kereta api ilegal masih beroperasi hingga saat ini.

Full Text:

PDF

References


Silondae, Sutami, Muthalib, H. Abd. Azizi, Ernawati. (2016). Keterkaitan Jalur Transportasi Dan Interaksi Ekonomi Kabupaten Konawe Utara Dengan Kabupaten/Kota Sekitarnya, Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, Vol 1, (1).

Hasni. (2008). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 20-21.

Hartono. (2016). Perlintasan Sebidang Kereta Api Di Kota Cirebon, Jurnal Penelitian Transportasi Darat, Vol 18 (1).

CNBC.(2019). “Awas! Ada 3ribu algojo perlintasan sebidang kereta”.https://www.cnbcindonesia.com/news/20190906150444-4-97647/awas-ada-3-ribu-lebih-algojo-perlintasan-sebidang-kereta. Dipublikasikan Pada 6 September 2019.

Riyadi, Afrizal, Njatrijani, Rinitami, Mahmudah, Siti. (2016). Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkutan Terhadap Keselamatan Penumpang Kereta Api Di Perlintasan Sebidang, Dipenegoro Law Review Vol 5, (2).

Resmadi, Idhar. (2014). Kajian Moralitas Teknologi Pintu Perlintasan Kereta Api, Jurnal Sosioteknologi, Vol 13, (2).

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 132-133.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, hal. 66.

Kusriyanto, Medila, Wismoyo, Nendi. (2017) Sistem Palang Pintu Otomatis Dengan Komunikasi Wireless Berbasis Arduino. Teknoin Vol. 23, (1).

Haryani, Sesmeri, Hidayanti, Widya. (2019). Gambaran Sikap Masyarakat Saat Melintasi Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi Di Komplek Bumi Lubuk Buaya Indah (Blbi) Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Ensiklopedia Of Journal Vol. 2, (2).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Siregar, Nur Fitryani. (2018) Efektivitas Hukum, Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, Vol. 18, (2).

Djaenab. (2018). Efektifitas dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam Vol. 4, (2).

Rosana, Ellya. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs Vol. 10, (1).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8714

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.