KRITIK EKOLOGI MENDALAM TERHADAP REGULASI PERSAMPAHAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi regulasi pengelolaan sampah di Indonesia menggunakan konsep ekologi mendalam, dengan harapan dapat menambah kekayaan wacana serta paradigma yang dapat digunakan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah serta kebersihan. Pendekatan penelitian yang dilakukan ialah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Dalam hal ini pendekatan perundang – undangan terkait dengan regulasi yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia. Selain itu, pendekatan konseptual dilakukan dengan menggunakan konsep ekologi mendalam yang menelaah bahan hukum utamanya.
Dalam menangani aneka persoalan lingkungan termasuk masalah sampah, terdapat dua kelompok gerakan ekologi yakni gerakan ekologi dangkal dan gerakan ekologi mendalam. Regulasi pengelolaan sampah di Indonesia masih diwarnai oleh konsep ekologi dangkal. Hal ini dapat dilihat dari tujuan pengelolaan sampah yang berfokus pada kepentingan manusia serta kepentingan ekonomi. Dalam perspektif ekologi mendalam, tujuan pengelolaan sampah diprioritaskan untuk lingkungan yang berkelanjutan sehingga cara pandang, perilaku, dan kebiasaan hidup manusia yang perlu diatur serta diubah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
https://www.bps.go.id/publication/2018/12/07/d8cbb5465bd1d3138c21fc80/statistik-lingkungan-hidup-indonesia-2018.html, diakses pada 25 April 2021.
ibid
Fritjof Capra. (1996). The Web of Life. New York : Doubleday Publishing. hlm.23
Ibid
Yunus Wahid. (2018). Pengantar Hukum Lingkungan, Jakarta : Prenamedia. Hlm 44
Muhammad Lutfi dan Weni Rosdiana. (2016). Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Jurnal Publika, Volume 4, Nomor 9. Hlm. 8.
Weka Nastiti. (2019). Penerapan Konsep Konstitusi Hijau di Indonesia sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Rosita Candrakirana. (2015). Penegakan Hukum Lingkungan dalam Bidang Pengelolaan Sampah sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance di Kota Surakarta. Yustisia Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 3. Hlm. 581-601.
Fransiska Tanuwijaya. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Bank Sampa Pitoe Jambangan Kota Surabaya. Skripsi, Universitas Airlangga.
Yulia Hendra. (2016). Perbandingan Sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Korea Selatan: Kajian 5 Aspek Pengelolaan Sampah, Jurnal Aspirasi, Volume 7, Nomor 1, Hlm. 77-91.
Muhammad Akib. (2014). Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Lingkungan Dari Mekanistik Reduksionis ke Holistik Ekologi. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 43, Nomor 1, Hlm. 125 – 131.
Yunus Wahid. (2018). Pengantar Hukum Lingkungan, Jakarta : Prenamedia. hlm.25
Ibid
Ibid
https://setkab.go.id/inilah-perpres-percepatan-pembangunan-pembangkit-listrik-berbasis-sampah-di-tujuh-kota/ diakses tanggal 26 April 2021.
Ibid
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search?q=perpres+no+18+tahun+2016 diakses tanggal 26 April 2021.
Karuniastuti. (2016). Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Forum Tekhnologi, Volume 3, Nomor 1, Hal.6
https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan/abstrak/24688 diakses tanggal 26 April 2021.
Ibid
Wahyu Ramadhan. (2014). Dampak Pencemaran Air Laut Akibat Sampah Plastik di Indonesia, Eboni Universitas Hasanudin, Volume 11, Nomor 1.
Ibid
Iswanto. (2016). Timbulan sampah B3 Rumah Tangga dan Potensi Dampak Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Sleman Yogyakarta, Jurnal Manusia dan Lingkungan, Volume 23, Nomor 2.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8458
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.