PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bernard Sihite, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Mie Basah Yang Mengandung Formalin. Jurnal Hukum Adigma, 3 (1), 1071-1090.
Ernik Yuliana, (2011), Tingkat Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Pengolahan Ikan Asin: Kasus Di Muara Angke Dan Cilincing, Jakarta, Jurnal Pengolahan Hasil Perikanan Indonesia, 16 (1), 14-16.
Junaira Surahy, (2020), Analisis Perilaku Penjual Terhadap Kandungan Formalin Ikan Asin Di Pasar Tradisional Kota Ambon, Hasanuddin Journal of Public Health, 1 (1), 92-100.
Yhona Paratmanitya, (2016), Kandungan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan jajanan anak sekolah dasar di Kabupaten Bantul, Jurnal Gizi Dan Dietetik Indonesia, 4 (1), 49-55.
Henny Putri Sitiopan T, (2012), Studi Identifikasi Kandungan Formalin Pada Ikan Pindang Di Pasar Tradisional Dan Modern Kota Semarang, Jurnal Kesehatan Masyarakat, 1 (2), 983-994.
Feby Anggita Rachmadani Harahap, (2019), Analisis Kadar Formalin Pada Ikan Segar Di Pasar Pagi Lawe Bulan Kutacane Kecamatan Babusalam Kabupaten Aceh Tenggara, Hlm.13.
Rani Apriani. (2019), Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Komposisi Kandungan Yang Tercantum Pada Kemasan Pangan Di Karawang, Jurna De Jure, 11(1), Hlm. 38-52.
Rinto at all. (2009), Kajian Keamanan Pangan (Formalin, Garam Dan Mikrobia) Pada Ikan Sepat Asin Produksi Indralaya. Jurnal Pembangunan Manusia.8 (2).
Dr. Abd. Haris Hamid, S.H., M.H.. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. CV Sah Media : 2017. Makasar. hlm. 2.
Muskibah, (2018), Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, 4(2), Jurnal Komunikasi Hukum, 150-171.
Rumelda Silalahi, (2019), Kajian Hukum Atas Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Konsilias, Jurnal Darma Agung, 27(2), 1000-1011.
Arif Rahman. (2018), Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang,Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 21-42.
Hasnidar, (2020), Bahaya Penggunaan Formalin Sebagai Pengawet Bahan Makanan, Jurnal Aplikasi Teknik dan Pengabdian Masyarakat, 4 (1), 39-44.
Redaksi, (09/06/2016), Ini 5 Makanan Berbahaya yang Beredar di Karawang, Pelita Karawang.
Farida Farhan, (08/03/2018), Mi Kuning Basah dan Tahu Berformalin Ditemukan di Karawang, Kompas.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.76.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8331
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






