WASIAT WAJIBAH BAGI SUAMI MURTAD DALAM PENDEKATAN TELEOLOGIK MENUJU REALISME HUKUM (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN Nomor 331 K/Ag/2018)

Raju Moh Hazmi, Nurul Adhha, Lisa Analisa

Abstract


Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat wajibah juga masuk ke dalam sub pembahasan Kewarisan dalam hukum keluarga atau perdata di beberapa negara dengan mayoritas masyarakat muslim. Ketentuan wasiat wajibah muncul sebagai alternatif atas beberapa problematika kewarisan, seperti hak atas harta warisan bagi kepada ahli waris beda agama, anak dan orang tua angkat. Kondisi ini dihadapkan pada realitas hukum kewaarisan suatu masyarakat yang tidak dapat lepas dari struktur, norma, dan tradisi, masyarakat yang sudah hidup (living law) selama bertahun-tahun. Salah satu praktek wasiat wajibah yang menjadi sorotan di Indonesia adalah kasus wasiat wajibah di dalam Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018. Putusan ini merupakan putusan terpilih Mahkamah Agung (landmark decision) yang mengubah putusan pengadilan Tinggi Agama Banten No. 78 Pdt.G/2017 PTA Btn terkait pembagian warisan bagi suami pewaris yang telah murtad. Melalui putusan ini, Majelis Kasasi menganggap sepantasnya pemohon kasasi yang beragama non muslim (murtad) diberi bagian harta warisan dalam bentuk wasiat wajibah sebesar ¼ dari harta warisan. Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018 merupakan putusan yang dikonstruksi  oleh pertimbangan berbasis perlindungan dan kesetaraan hak, keadilan dan kemanusiaan bagi suami murtad dalam kapasitasnya sebagai subjek yang berhak untuk harta peninggalan pewaris di depan hukum. Putusan ini memberikan gambaran bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak mengabaikan kenyataan bahwasanya terdapat perbedaan agama dalam suatu keluarga atau dalam kehidupan bermasyarakat. Kenyataan tersebut tidak menjadi hambatan bagi keluarga inti yang berbeda agama bahkan murtad untuk bisa saling berwasiat.

 


Keywords


wasiat wajibah, murtad, kewarisan, keadilan, Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References


Maelah, Ana. (2019). Cara Penyelesaian Wasiat Wajibah Menurut Ibnu Hazm dan Hazairin, Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam”, Vol. 20 (1). http://dx.doi.org/10.37035/syakhsia.v20i1.1987

Zubaidah, Ikrufah. (2017). al-Wasiah al-Wajibah bayna al-Ta’silu al-Fiqhi wa al-Tanzil al-Qanun, Majalah al-Wahat li al-Buhuts wa al-Dirasat, Vol. 10 (1).

Hidayati, S. (2012). Ketentuan wasiat wajibah di pelbagai negara Muslim kontemporer. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 12 (1). DOI: 10.15408/ajis.v12i1.982

Syahr, Zulfia Hanum Alfi. (2016). Wasiat Wajibah sebagai Wujud Penyelesaian Perkara Waris Beda Agama dalam Perkembangan Sosial Masyarakat. Holistik, Vol. 1 (2). DOI: 10.24235/holistik.v1i2.905

Karaluhe, Sintia Stela. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris. Lex Privatum, Vol. 4 (1).

Ilhami, Haniah. (2015). Development of the regulation related to obligatory bequest (wasiat wajibah) in Indonesian Islamic inheritance law system. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 27 (3). https://doi.org/10.22146/jmh.15884

Nugraheni, D. B., Ilhami, H., & Harahab, Y. (2010). Pengaturan dan implementasi wasiat wajibah di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 22 (2). https://doi.org/10.22146/jmh.16229

Raharjo, A. P., & Putri, E. F. D. (2019). Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018. Jurnal Suara Hukum, Vol. 1 (2). DOI: http://dx.doi.org/10.26740/jsh.v1n2.p172-185

Setiawan, E. (2017). Penerapan wasiat wajibah menurut kompilasi hukum islam (KHI) dalam kajian normatif yuridis. Muslim Heritage, Vol. 2 (1).

Fauzi, M. Y. (2020). Wasiat Wajibah Terhadap Non Muslim dan Kontribusinya Terhadap Hukum Keluarga. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, Vol. 5 (1). https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.902

Nofiardi. (2018). Wasiat Wajibah dan Perkembangannya, Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 10 (1). DOI : 10.30983/alhurriyah.v10i1.377

Ramdhani, R. (2015). Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. Lex Et Societatis, Vol. 3 (1).

Muhibbin. (2012). Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat di luar perkawinan Sah, dan Anak dari Orang tua Beda Agama dalam Muchit A. Karis (ed), Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, hal. 280

MK, Anshary. Hukum Kewarisan Islam Indonesia: Dinamika Pemikiran dari Fikih Klasik ke Fikih Indonesia Modern. Mandar Maju, hal. 141.

Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018, hal. 11.

Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018, hal. 12.

Arif, Muhammad Rinaldi. (2017). Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 (2). https://doi.org/10.30596/dll.v2i2.1161

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, hal. 115.

Lebacqz, K. (1986). Six theories of justice: Perspectives from philosophical and theological ethics. Augsburg Books,.hal. 49.

Rawls, John. (1971). A Theory Of Justice, (Revised Edition). The Belknap Press Of Harvard University Press, hal. 53.

Soetoprawiro, K. (2010). Keadilan Sebagai Keadilan. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 28 (2).

Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum Akar Filosofis. Genta Publishing, hal. 150.

Lili, R., & Rasjidi, I. T. (2004). Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Citra Aditya Bakti.

Farida, Maria. (1998). Ilmu Perundang-Undangan. Kanisius, hal. 14.

Marzuki, Peter Mahmud. Normatif dan Positivistis, Makalah Pleno Konferensi Ke-III Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Surabaya, 27-28 Agustus 2013, Universitas Airlangga, hal. 5.

Curzon, P. (1998). Jurisprudence Lecture Notes. Routledge, hal.188.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, hal. 300.

Kristiana, Yudi. (2009). Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, LSHP, hal. 25.

Faisal. (2009). Menerobos Positivisme Hukum, Gramata Publishing, hal. 96.

Karim, Nova Sagitarina A. (2020). Analisa Terhadap Putusan Hakim Yang Memberikan Wasiat Wajibah Kepada Keturunan Pewaris Yang Berbeda Agama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218K/AG/16). Indonesian Notary, Vol. 1 (4).

Pahroji, H. D., & SH, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Mengenai Hak Milik Serta Bagian Anak Angkat Dalam Wasiat Wajibah. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, Vol. 1 (2). https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.506

Sabir, M. (2019). Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995). DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 17 (2).

Rifai, Ahmad. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, hal. 50.

Asshiddique, Jimmly. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, hal. 20.

Muchsin. (2004). Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kebijakan asasi, STIH IBLAM, hal. 4

Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, (2010). Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Jakarta, Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, hal. 103.

Halim, Abd. (2013). Wasiat Wajibah Dalam KHI dan Perkembangan Penerapannnya (perspektif Maqasid Al Syariah), Laporan Penelitian Individual BOOPTN tahun 2013, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, hal. 80.

Mertokusumo,Sudikno. (201). Penemuan Hukum, Cahaya Atma Pusaka, hal. 89.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8259

Refbacks



Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.