KAJIAN HUKUM HAK PENCIPTA TERHADAP DESAIN GRAFIS GRATIS YANG DIPERGUNAKAN KEDALAM PRODUK PENJUALAN DI INDONESIA

Hari Sutra Disemadi, Hanifah Ghafila Romadona

Abstract


Perlindungan Hak Cipta di perlukan untuk mencegah pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta. Hak Cipta merupakan hak yang hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi Hak Ciptanya berdasarkan UU Hak Cipta adalah Desain Grafis. Desain Grafis merupakan bentuk hasil karya manusia yang berbentuk gambar, tulisan yang didalamnya memiliki makna tersendiri. Adanya UU Hak Cipta tersebut tidak membuat masyarakat Indonesia patuh akan perlindungan Hak Cipta. Masih sering terjadi penggunaan dan penggandaan Desain Grafis tanpa memperoleh izin dari Pencipta. Maka, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak pencipta terhadap Desain Grafis yang digunakan dalam produk penjualan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta yaitu preventif dan represif, dan memberikan sosialisasi pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan HKI kepada masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya intelektualnya, pencipta dapap melakukan pendaftaran atau pencatatan atas Desain Grafisnya. Apabila pencipta dirugikan haknya, maka pencipta dapat mengajukan gugatan sebagaimana telah disebutkan di dalam UU Hak Cipta.

Keywords


Hak Cipta, Desain Grafis, Upaya Hukum

Full Text:

PDF

References


Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 1(1), 13-23.

Atsar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish.

Bahan Ajar Kurus dan Pelatihan Desain Grafis. (2016). http://repositori.kemdikbud.go.id/11838/1/9-Desain-Grafis-OK.pdf, Diakses 22 Februari 2021.

Dianato, W. A. (2014). Implementasi Perlindungan Terhadap Hak Cipta Dibidang Musik (Studicompact Disc/Video Compact Disc Bajakandi Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Dirjosisworo, S. (2000). Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kepemilikan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek). Mandar Maju, Bandung.

Djumhana, M. & Djubaedillan, R.(2014). Hak Milik Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Donandi. S. (2019), Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, CV Budi Utama, Yogyakarta.

Hans, M. (2018). Esensi Perlindungan Hak Cipta atas Karakter Fiktif. MIMBAR YUSTITIA, 2(1), 60-78.

Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2020). Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. UGM PRESS.

Indriani, I. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246-263.

Irodad, R. (2020). Perlindungan Preventif terhadap Hak Cipta Potret pada Mesin Pencarian Google Gambar. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 13-31.

Lindsey, T., ed.al., (2019). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni: Bandung. hlm. 23.

Margono, S. (2015). Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: Pustaka Reka Cipta, hlm 123.

Muhammad, A. (2001). Kajian Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nugraha, W. A., Emirzon, J., & Warsito, H. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Desain Grafis Terhadap Gambar Cover Cd Album Band Dream Theater Dari Penggunaan Secara Komersil (Doctoral dissertation, Sriwijaya University)

Nugraha, W. A., Emirzon, J., & Warsito, H. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Desain Grafis Terhadap Gambar Cover Cd Album Band Dream Theater Dari Penggunaan Secara Komersil (Doctoral dissertation, Sriwijaya University), hlm. 34.

Nugrahani, R. (2015). Peran Desain Grafis Pada Label Dan Kemasan Produk Makanan UMKM. Imajinasi: Jurnal Seni, 9(2), 127-136.

Paramisuari, A. A. S., & Purwani, S. P. M. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1-16.

Paramisuari, A. A. S., & Purwani, S. P. M. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1-16.

Pranoto, R. R. A., Handayani, S., & Novera, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Grafis Pada Pakaian Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).

Priyono, H. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Karya Cipta Lagu Yang Diunggah Melalui Media Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Doctoral Dissertation, Unika Soegijapranata Semarang).

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Setiawan, A., Kusumaningtyas, R. F., & Yudistira, I. B. (2018). Diseminasi Hukum Hak Cipta Pada Produk Digital Di Kota Semarang. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 1(01), 53-66.

Setyaningrum, I. (2014). Perlindungan Hak Eksklusif Pencipta Terkait Hak Moral Dan Hak Ekonomi dalam Perjanjian Royalti dengan Penerbit Buku (Studi di UB Press Malang, UM Press Malang, Penerbit Bayumedia Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2). hlm.5

Sujayanthi, N. W. M. (2019). Budaya Perlindungan Hak Cipta Pada Ciptaan Seni Di Institut Seni Indonesia Denpasar. Segara Widya: Jurnal Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Seni Indonesia Denpasar, 7(1), 31-35.

Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual,Jakarta: Sinar Grafika.

Suteki, G. T., & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: Rajagrafindo Persada.

Syaiful, P. (2011). Perlindungan hukum terhadap karya Desain Grafis dalam media internet: Kajian Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf f UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Inf (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Yasa, A. H., & Sukranatha, A. K. (2016). Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3).

Guswandi, C. P., Romadona, H. G., Ariani, M., & Disemadi, H. S. (2021). Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Indonesia. In CoMBInES-Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences, 1(1), 277-283.

Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54-71.

Regent., Firdausa, A., Roselvia, R. S., Hidayat, M. R., & Disemadi, H. S. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta. Indonesia Law Reform Journal (ILREJ), 1(1), 111-121.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.