PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA DALAM UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
K.C Wheare F.B.A. (1975). Modern Constitution, London, Oxford University Pers, hal 1.
H.R.Otje Salman,S. (2010). Filsafat Hukum ( Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung, Rafika Aditama, hal 44.
[4] Siti Sundari Rangkuti. (2003). Hukum Lingkingan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Surabaya, Airlangga University Press, hal 115.
I Gde Astawa. (2002). Hubungan Fungsional Antar Hukum Administrasi Negara Dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Pelaksanaannya Dalam Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Uii Press, Cet Kedua, hal 308-309.
N.M Spelt dan J.B.J.M Ten Berge. (1993). Pengantar Hukum Perizinan, Disunting Oleh Philipus M Hadjon, Surabaya, Yuridika, 1993, hal 1-2.
I Made Arya Utama. (2006). Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Yang Berkelanjutan, Bandung, Jurnal Hukum, Program Pasca Sarjana Unpad, hal 7.
Lilik Pudjiastuti. (2013). Prinsip Hukum Pengaturan Perizinan Kefarmasian, Disertasi Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hal 25.
Erwin Muhamad. (2011). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung, PT Refika Aditama, Cet 3, hal 35
RTM Sutamihardja. (1978). Kualitas Dan Pencemaran Lingkungan, Bogor, Institute Pertanian, Cet 1, hal 1.
St. Munadjat Danusaputro. (1986). Hukum Lingkungan Dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Bandung, Sektor Bina Cipta, Cet Ke 5, hal 77.
Erwin Muhamad.,Op.,Cit.,hal 53
Nanik,Trihastuti. (2013). Hukum Kontrak Karya Pola Pengusaha Pertambangan Indonesia, Malang, Setara Press, hal 120.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. (2016). Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, hal 3.
Johnny Ibrahim. (2010). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, hal 93
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, hal 136.
Ibid, hal 177.
I Gde Astawa. (2002). Hubungan Fungsional Antar Hukum Administrasi Negara Dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Pelaksanaannya Dalam Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Uii Press, Cet Kedua, hal 308-309.
Prajudi Atmosudirjo. (1983). Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983, hal 94
Ibid, hal 96.
Roni Sulistyanto Luhukay. (2020). Fungsi Rancangan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi,Semarang, Jurnal Meta Yuridis, Universitas PGRI Semarang, Volume 3 No 1 Tahun 2020, hal 38
Helmi. (2012). ,Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta, Sinar Grafika, Cet Pertama.,hal 81-82.
Sumantoro. (2008). Hukum Ekonomi, Jakarta, UI Press, hal 6
Siti Sundari Rangkuti. (2003). Hukum Lingkingan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Surabaya, Airlangga University Press, hal 115.
Lilik Pudjiastuti. (2013). Prinsip Hukum Pengaturan Perizinan Kefarmasian, Disertasi Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hal 25.
Adrian Sutedi. (2010). Hukum Lingkungan Dalam Sektor Pelayanan Public., Jakarta, Sinar Grafika, hal. 243.
Peter Prevos. (2014). Rule and Act Utilitarianism, Makalah Pada Khusus Ethics, Oleh Monash University Melbourne.
Lidya Shery Muis. (2019). Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum “Hak atas aksebilitas obat paten bagi masyarakat”, Vol. 1, No. 1 Febuari 2019, hal 32
Roni Sulistyanto Luhukay. (2019). Abdul Kodir Jailani, Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Pengutan Konstitusi Ekonomi Indonesia, Jurnal Jatiswara, Universitas Mataram Lombok, Volume 34 No 2 Juli 2019, hal 158.
Roni Sulistyanto Luhukay. (2019). Karakteristik Tanggung Gugat Perusahaan Terhadap Lingkungan Dalam Menciptakan Kesejateraan Rakyat, Junal Meta Yuridis Universitas PGRI Semarang, Volume 2 No 1 Tahun 2019, Hal 26.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7827
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.