PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Roni Sulistyanto Luhukay

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Penghapusan, Perijinan, Lingkungan

Full Text:

PDF

References


K.C Wheare F.B.A. (1975). Modern Constitution, London, Oxford University Pers, hal 1.

H.R.Otje Salman,S. (2010). Filsafat Hukum ( Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung, Rafika Aditama, hal 44.

[4] Siti Sundari Rangkuti. (2003). Hukum Lingkingan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Surabaya, Airlangga University Press, hal 115.

I Gde Astawa. (2002). Hubungan Fungsional Antar Hukum Administrasi Negara Dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Pelaksanaannya Dalam Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Uii Press, Cet Kedua, hal 308-309.

N.M Spelt dan J.B.J.M Ten Berge. (1993). Pengantar Hukum Perizinan, Disunting Oleh Philipus M Hadjon, Surabaya, Yuridika, 1993, hal 1-2.

I Made Arya Utama. (2006). Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Yang Berkelanjutan, Bandung, Jurnal Hukum, Program Pasca Sarjana Unpad, hal 7.

Lilik Pudjiastuti. (2013). Prinsip Hukum Pengaturan Perizinan Kefarmasian, Disertasi Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hal 25.

Erwin Muhamad. (2011). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung, PT Refika Aditama, Cet 3, hal 35

RTM Sutamihardja. (1978). Kualitas Dan Pencemaran Lingkungan, Bogor, Institute Pertanian, Cet 1, hal 1.

St. Munadjat Danusaputro. (1986). Hukum Lingkungan Dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Bandung, Sektor Bina Cipta, Cet Ke 5, hal 77.

Erwin Muhamad.,Op.,Cit.,hal 53

Nanik,Trihastuti. (2013). Hukum Kontrak Karya Pola Pengusaha Pertambangan Indonesia, Malang, Setara Press, hal 120.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. (2016). Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, hal 3.

Johnny Ibrahim. (2010). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, hal 93

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, hal 136.

Ibid, hal 177.

I Gde Astawa. (2002). Hubungan Fungsional Antar Hukum Administrasi Negara Dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Pelaksanaannya Dalam Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Uii Press, Cet Kedua, hal 308-309.

Prajudi Atmosudirjo. (1983). Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983, hal 94

Ibid, hal 96.

Roni Sulistyanto Luhukay. (2020). Fungsi Rancangan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi,Semarang, Jurnal Meta Yuridis, Universitas PGRI Semarang, Volume 3 No 1 Tahun 2020, hal 38

Helmi. (2012). ,Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta, Sinar Grafika, Cet Pertama.,hal 81-82.

Sumantoro. (2008). Hukum Ekonomi, Jakarta, UI Press, hal 6

Siti Sundari Rangkuti. (2003). Hukum Lingkingan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Surabaya, Airlangga University Press, hal 115.

Lilik Pudjiastuti. (2013). Prinsip Hukum Pengaturan Perizinan Kefarmasian, Disertasi Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hal 25.

Adrian Sutedi. (2010). Hukum Lingkungan Dalam Sektor Pelayanan Public., Jakarta, Sinar Grafika, hal. 243.

Peter Prevos. (2014). Rule and Act Utilitarianism, Makalah Pada Khusus Ethics, Oleh Monash University Melbourne.

Lidya Shery Muis. (2019). Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum “Hak atas aksebilitas obat paten bagi masyarakatâ€, Vol. 1, No. 1 Febuari 2019, hal 32

Roni Sulistyanto Luhukay. (2019). Abdul Kodir Jailani, Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Pengutan Konstitusi Ekonomi Indonesia, Jurnal Jatiswara, Universitas Mataram Lombok, Volume 34 No 2 Juli 2019, hal 158.

Roni Sulistyanto Luhukay. (2019). Karakteristik Tanggung Gugat Perusahaan Terhadap Lingkungan Dalam Menciptakan Kesejateraan Rakyat, Junal Meta Yuridis Universitas PGRI Semarang, Volume 2 No 1 Tahun 2019, Hal 26.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7827

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.