HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI IKAN HASIL TAMBAK (STUDI KASUS PETANI TAMBAK BANTENG PUTIH KARANGGENENG LAMONGAN)

Siti Mu'afatin

Abstract


Jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta berdasarkan cara khusus yang diperbolehkan, antara kedua belah pihak atas dasar saling relah atau ridha atas pemindahan kepemilikan sebuah harta benda, dan memudahkan milik dengan berganti yang dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang sah dalam ketentuan syara’ dan di sepakati. Hukum kehalalan jual beli dan keharaman riba Allah SWT. Tegas-tegas menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Meskipun keduanya jual beli maupun riba. Sama-sama mencari keuntungan ekonomi, namun terdapat perbedaan mendasar dan signifikan terutama dari sudut pandang cara memperoleh keuntungan disamping tangung jawab resiko kerugian yang kemungkinan timbul dari usaha ekonomi itu sendiri. Metode penelitian atau  Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian yang bersifat menerangkan dalam bentuk uraian, dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang peristiwa yang terjadi di masyarakat Desa Banteng Putih Kec. Karanggeneng  Kab. Lamongan. Sehingga dalam mengumpulkan data-datanya pun menggunakan metode pengumpulan data observasi lapangan

Keywords


Hukum Islam, Jual Beli, Hasil Tambak

Full Text:

PDF

References


Muhammad. (2004). Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Menejemen Perusahaan YKPN.

Atmadja, Kamaen Perwata dan Antonio, Muhammad Syafi’i. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa.

Huda, Qomarul. (2011). Fiqih Muamalah. Yogyakarta : Teras, hal. 52.

Siswadi. (2013). “Jual Beli Dalam Prespektif Islam”. Jurnal Ummul Qura Vol III, No. 2, Agustus 2013, hal. 61.

Djuwaini, Dimyaudin. (2008). Pengantar Fiqih Muamalah. Pustaka Pelajar, hal. 73.

Bakry, Nadzar. (1994). Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam. Jakrta : PT. Raja Grafindo Persada.

Suhendi, Hendi. (2007). Fiqih Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo, hal. 68.

Haroen, Nasrun. (2007). Fiqih Muamalah. Jakarta : Paragonatama, hal. 197.

Wardana, Azna. (2020). Perspektif Hukum Kebijakan Alih Fungsi Tanah Pertanian Di Kabupaten Sumenep Menjadi Tambak Udang. Arena Hukum. 13. 278-299. 10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.5.

Jamaludin, Jamaludin. (2020). Kontrak Jual Beli dalam Islam. Muamalatuna. 11. 73. 10.37035/mua.v11i2.3300.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7043

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.