MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS

Dwiyana Achmad Hartanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Samin (Sedulur Sikep) tidak mengenal adanya perceraian, dikarenakan adat atau tradisi perkawinannya yang merupakan kearifan lokal mereka, tidak mengenal adanya perceraian dan berprinsip pada ajaran “siji lan kanggo selawase”, yang berarti satu pasangan suami isteri dan untuk selamanya (tidak mengenal perceraian). Asas ini sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu asas monogami (terbuka) dan kekal, sehingga untuk mengimplementasikan nilai kearifan lokal ini dalam rangka pembangunan hukum nasional dibidang perkawinan, dapat ditambahkan pada alasan perceraian, bahwa harus ada persetujuan kedua belah bihak suami dan isteri untuk bercerai.

Keywords


Hukum Nasional, Kearifan Lokal, Tradisi Perkawinan, Sedulur Sikep

Full Text:

PDF

References


Asikin, Amirudin Zainal. (1995). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT RajaGrafindo, hal. 38.

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hal. 35.

Ramulyo, Moh. Idris. (1990).Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : IDN-HILL-CO, hal. 92.

Zainudin, Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, hal. 107.

M. Taufiq dan A. Kuncoro. (2018). “Pasuwitan Sebagai Legalitas Perkawinan: Telaah Hukum Islam Terhadap Perkawinan Suku Samin Di Kabupaten Pati”. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, Volume 1 (2), hal.53.https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2768.

Rosyid, Moh. (2010). “Perkawinan Masyarakat Samin dalam Pandangan Hukum Negara”. Jurnal “Analisa” Volume XVII, No. 01 hal. 14. https://doi.org/10.18784/analisa.v17i1.112

Rahmawati, Ana Nur. (2014). “Sistem Perkawinan Masyarakat Samin Di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora”, Sutasoma : Journal of Javanese Literature, Volume 3(1), hal. 5. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/sutasoma

Muslih, Muhamad. (2020). Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam. Kanun : Jurnal Ilmu Hukum. 21. 437-458. 10.24815/kanun.v21i3.14302.

Oktaviani, Ursula & Andri, Andri & Ege, Benediktus. (2021). Makna Tanaman pada Perlengkapan Upacara Perkawinan Adat Suku Dayak Uud Danum. Stilistika: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra. 14. 14. 10.30651/st.v14i1.7004.

Kelurahan, Di & Kecamatan, Penanggungan & Malang, Klojen. (2021). Kajian Yuridis – Sejarah – Filosofi Perkawinan Adat Jawa.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.6747

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.