JUKSTAPOSISI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

A.P. Edi Atmaja

Abstract


Tulisan ini berupaya untuk membedah permohonan uji materi atas tugas Badan Pemeriksa Keuangan dalam melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Tulisan ini hendak menganalisis dua permasalahan. Pertama adalah mengenai dalil-dalil para pemohon yang tertuang dalam alasan permohonan (posita) dan kedua ialah kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Kesimpulan tulisan ini menunjukkan bahwa, pertama, para pemohon tidak memahami—bahkan keliru secara fatal dalam memahami—pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Kedua, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Tulisan ini merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


Keywords


Badan Pemeriksa Keuangan, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, Kedudukan Hukum Pemohon

Full Text:

PDF

References


Viktor Santoso Tandiasa dkk., “Berkas Permohonan Nomor 1900/PAN.MK/VIII/2019”, https://mkri.id/public/filesimpp/berkas_2683_1900%20-%20Dr.%20Ahmad%20Redi,%20S.H.,%20M.H.,%20dkk.pdf, diunduh 8 September 2019.

Mahkamah Konstitusi RI, “Registrasi”, https://mkri.id/index.php?page=web.Registrasi2&menu=4, diunduh 19 September 2019.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2018, https://www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2018/I/ihps_i_2018_1538459607.pdf, diunduh 8 September 2019, h. xxvi.

Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2018, https://www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2018/II/ihps_ii_2018_1559017101.pdf, diunduh 8 September 2019, h. xxx.

Disarikan dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2018.

Peradilan konstitusi memiliki sejumlah perbedaan dengan peradilan pidana, perdata, atau tata usaha negara, misalnya dalam hal para pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Selain hakim, para pihak dalam peradilan konstitusi—dalam hal ini pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar—terdiri atas pemohon, pembentuk undang-undang, lembaga negara yang terkait dengan permohonan, dan/atau pihak terkait yang berkepentingan secara tidak langsung dengan permohonan. Oleh sebab itu,setiap produk yang dihasilkan dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yakni putusan, permohonan tertulis dari pemohon, keterangan dan/atau risalah rapat dari pembentuk undang-undang, keterangan tertulis dari lembaga negara yang terkait dengan permohonan, dan keterangan tambahan (ad informandum) dari pihak terkait yang berkepentingan secara tidak langsung dengan permohonan dapat dan layak untuk dieksaminasi. Eksaminasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pertimbangan hukum—yang didalilkan oleh para pihak: sudah sesuai ataukah bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, legal justice, moral justice, dan juga social justice. Lihat Emerson Yuntho dkk., Panduan Eksaminasi Publik (Edisi Revisi 2011), Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2011, h. 29.

Khusus mengenai “perorangan warga negara Indonesia” MK, melalui Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, memperluas definisi klasifikasi pihak termasuk juga kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Ahmad Fadlil Sumadi, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik”, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 6, Desember 2011, h. 863.

Hukum acara perdata mempunyai adagium tentang ini, yakni point d’interet point d’action (barangsiapa mempunyai kepentingan hukum, maka ia boleh mengajukan gugatan). Lihat Sudikno Mertokusumo, “Gugatan Actio Popularis dan Batas Kewenangan Hakim”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15774/gugatan-actio-popularis-dan-batas-kewenangan-hakim, diunduh 9 September 2019.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010, h. 45.

Selain itu, hakim juga memeriksa kewenangan MK dalam permohonan tersebut dan pokok permohonan. Ibid., h. 125.

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2008, h. 176, dalam Ibid., h. 98.

Badan Pemeriksa Keuangan RI, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Perkara Pengujian Undang- Undang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 (sampai dengan Triwulan III) pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Nomor 02/HP/XVI/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018, h. 35.

Ibid., h. 36.

Ibid., h. 35. Dalam laporan, BPK tidak menghitung dan menyebutkan nilai inefisiensi keuangan negara akibat penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini jika dihubungkan dengan, misalnya, (1) jumlah realisasi anggaran untuk penyelesaian tiap-tiap perkara dan/atau (2) potensi kerugian negara akibat rekayasa permohonan dengan tujuan untuk pencapaian target penyerapan anggaran.

Ibid.

Jika dirunut secara historis, sesungguhnya embrio BPK telah ada sejak era Pemerintah Hindia Belanda dalam wujud Algemeene Rekenkamer, lembaga yang didirikan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-36, Herman Willem Daendels (1762—1818) pada 19 Desember 1808. Harun Kamil dkk., Badan Pemeriksa Keuangan dalam Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2012, h. 15. Dengan demikian, para pendiri bangsa sebenarnya hanya melanjutkan tata negara yang telah terbentuk sejak era Pemerintah Hindia Belanda—tentu dengan pelbagai macam modifikasi.

ibid., h. 2.

Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 (sebelum amendemen) menyatakan, “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannyaditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”

Harun Kamil dkk., op. cit., h. 8. Tanggal 1 Januari lantas ditetapkan menjadi hari lahir BPK.

Ibid., h. 10.

Sebenarnya menarik apabila mengulas barang sepeminuman kopi mengenai perbedaan struktur kelembagaan BPK dan Dewan Pengawas Keuangan sesuai periode, dasar yuridis, dan atmosfer politik yang melingkupinya. Namun, alangkah menyenangkan jika tulisan ini tidak membahas sampai ke situ.

Paket undang-undang keuangan negara terdiri atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004.

Pasal 6 ayat (1) UU 15/2006.

Pasal 4 ayat (2) UU 15/2004.

Pasal 4 ayat (3) UU 15/2004.

Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004.

Frasa tercetak miring ini menunjukkan kearifan pembentuk undang-undang dalam membuka kemungkinan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang tidak terbatas pada tiga hal tersebut mengikuti perkembangan ilmu pemeriksaan (auditing).

Penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004.

Pada 7 Oktober 2019, para pemohon mengajukan perbaikan permohonan. Perbaikan pemohonan ini menarik sebab, di samping terdapat perbaikan substansi permohonan, juga terdapat penggantian (substitusi) pemohon. Dalam permohonan pengujian undang- undang, hal ini amat jarang terjadi. Viktor Santoso Tandiasa dkk., “Perbaikan Berkas Permohonan Nomor 1900/PAN.MK/VIII/2019”, https://mkri.id/public/filesimpp/berkasReg_2769_Perbaikan%20Permohonan%20Perkara%20Nomor%2054%20PUU%20XVII%202 019.pdf, diunduh 19 Februari 2020.

Ibid., h. 18.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, “KBBI Daring”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tugas, diunduh 4 Oktober 2019.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, “KBBI Daring”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/wewenang, diunduh 4 Oktober 2019.

Viktor Santoso Tandiasa dkk., op. cit., h. 25.

Ibid., h. 26.

Ibid.

Sukrisno Agoes, Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik (Edisi 4 Buku I), Jakarta: Salemba Empat, 2012, h. 11.

Indra Bastian, Audit Sektor Publik: Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintahan, Jakarta: Salemba Empat, 2014, h. 16—21.

Sukrisno Agoes dan Jan Hoesada, Bunga Rampai Auditing (Edisi 2), Jakarta: Salemba Empat, 2012, h. 46—47.

Baharuddin Aritonang, Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2017, h. 92—93.

Penjelasan Pasal 50 ayat (3) PP 60/2008.

The International Organization of Supreme Audit Institutions, ISSAI 100: Fundamental Principles of Public-Sector Auditing, https://www.intosai.org/fileadmin/downloads/documents/open_access/ISSAI_100 ISSAI_400/issai_100/issai_100_en.pdf, diunduh 3 Oktober 2019.

The International Organization of Supreme Audit Institutions, ISSAI 400: Compliance Audit Principles, https://www.intosai.org/fileadmin/downloads/documents/open_access/ISSAI_100 ISSAI_400/issai_400/issai_400_en.pdf, diunduh 3 Oktober 2019.

The International Organization of Supreme Audit Institutions, ISSAI 4000: Compliance Audit Standard, https://www.issai.org/wp- content/uploads/2019/08/ISSAI-4000.pdf, diunduh 3 Oktober 2019.

The International Organization of Supreme Audit Institutions, GUID 5100: Guidance on Audit of Information Systems, https://www.issai.org/wp-content/uploads/2019/09/Guid-5100-Guidance-on-Audit-of-Information-Systems.pdf, diunduh 3 Oktober 2019.

The International Organization of Supreme Audit Institutions, GUID 5201: Environmental Auditing in The Context of Financial and Compliance Audits, https://www.issai.org/wp-content/uploads/2019/08/Guid-5201.pdf, diunduh 3 Oktober 2019.

The International Organization of Supreme Audit Institutions, GUID 5270: Guideline for the Audit of Corruption Prevention, https://www.issai.org/wp-content/uploads/2019/08/Guid-5270.pdf, diunduh 3 Oktober 2019.

Istilah “agung” ini tidaklah berlebihan sebab telah ada jejak historis-yuridis atas istilah ini. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang BPK yang kemudian ditetapkan lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965, dikenal istilah “pemeriksa keuangan agung” sebagai pimpinan BPK.

Viktor Santoso Tandiasa dkk., op. cit., h. 28.

GAGAS diterbitkan oleh The United States Government Accountability Office (GAO), badan pemeriksa keuangan Amerika Serikat. Lihat The United States Government Accountability Office, Government Auditing Standards: 2018 Revision, https://www.gao.gov/assets/700/693136.pdf, diunduh 3 Oktober 2019.

SPAP diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), organisasi yang berwenang untuk melaksanakan ujian profesi akuntan publik, penyusunan dan penetapan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan, sekaligus reviu mutu akuntan publik. Lihat Institut Akuntan Publik Indonesia, Standar Profesional Akuntan Publik, https://iapi.or.id/Iapi/detail/362, diunduh 3 Oktober 2019.

ISA diterbitkan oleh The International Federation of Accountants (IFAC), organisasi internasional untuk profesi akuntansi yang berafiliasi dengan 175 asosiasi di lebih dari 130 negara dan mewakili lebih dari tiga juta akuntan, melalui The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB). Lihat The International Federation of Accountants, “Publications & Resources”, https://www.iaasb.org/publications-resources?publication- type=203&source=30&language=87&keyword=Search+Publications&x=31&y=12, diunduh 3 Oktober 2019.

Penjelasan Peraturan BPK 1/2017.

Pemohon I tercatat sebagai peraih doktor hukum tercepat dalam sejarah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Detiknews, “Ahmad Redi, Peraih Doktor Hukum Tercepat dalam Sejarah FHUI”, https://news.detik.com/tokoh/d-2267037/ahmad-redi-peraih- doktor-hukum-tercepat-dalam-sejarah-fhui, diunduh 16 September 2019.

Ahmad Redi, “Tentang Redi”, https://ahmadredi.com/tentang-redi, diunduh 16 September 2019.

Facebook, “Ahmad Redi”, https://www.facebook.com/ahmad.redi, diunduh 16 September 2019.

Lihat, misalnya, diskusi Pemohon I di CNN Indonesia terkait negosiasi antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia: CNN Indonesia, “Adu Kuat Negosiasi Tambang”, https://www.youtube.com/watch?v=ISkXpnKlsD8, diunduh 16 September 2019.

Muhammad Ilham Hermawan, “Aku (CV)”, https://ilhamendra.wordpress.com/aku-cv, diunduh 16 September 2019.

Ibid.

Lihat Kexia Goutama, “Negara Wajib Wujudkan Pelayaran yang Aman”, http://koran-sindo.com/page/news/2018-07- 19/1/4/Negara_Wajib_Wujudkan_Pelayaran_yang_Aman, diunduh 17 September 2019 atau Kexia Goutama, “Tahun Politik Harus Menghadirkan Optimisme”, http://koran-sindo.com/page/news/2019-01-09/1/4/Tahun_Politik_Harus_Menghadirkan_Optimisme, diunduh 17 September 2019.

Lihat Universitas Tarumanagara, “Mahasiswa FH Untar Mampu Bersaing di Legislative Drafting Tingkat Nasional”, http://untar.ac.id/pages/beritadetail/37811/Mahasiswa+FH+Untar+Mampu+Bersaing+di+Legislative+Drafting+Tingkat+Nasional, diunduh 17 September 2019 atau LPM Adigama, “Universitas Tarumanagara Kembali Juarai Lomba Debat MK Tingkat Regional”, https://timeline.line.me/post/_dUDCYwwvY2edrZ3zK5jS1QPmzcgXxT2KEVYYa9g/1155504386803060887, diunduh 17 September 2019.

Dalam Kolegium Jurist Institute, Pemohon I menjabat sebagai direktur eksekutif dan Pemohon II sebagai direktur kajian reformasi hukum dan kebijakan. Salah satu kuasa hukum para pemohon, Eko Ibnuhayyan, menjabat sebagai sekretaris jenderal. Kolegium Jurist Institute, “Struktur Organisasi”, https://www.kji.or.id, diunduh 19 September 2019.

Viktor Santoso Tandiasa dkk., op. cit., h. 8.

Mahutama dideklarasikan pada 1 Maret 2019 dengan Aidul Fitriciada Azhari, anggota Komisi Yudisial RI, sebagai ketua umum dan Auliya Khasanofa sebagai sekretaris jenderal. Suara Muhammadiyah, “Hari ini Deklarasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah”, http://www.suaramuhammadiyah.id/2019/03/01/hari-ini-deklarasi-masyarakat-hukum-tata-negara- muhammadiyah, diunduh 20 Februari 2020.

Ibnu Sina Chandranegara, “Defining Judicial Independence and Accountability Post Political Transition”, Constitutional Review, Volume 5, Nomor 2, Desember 2019, h. 1.

Harian Terbit, “PPPSRS Bentukan Penghuni Tidak Profesional Kelola Apartemen”, https://www.harianterbit.com/index.php/read/104246/PPPSRS-Bentukan-Penghuni-Tidak-Profesional-Kelola-Apartemen, diunduh 20 Februari 2020.

Suara Muhammadiyah, “Mahutama dan Jurist Institute Menyoroti Pemilu Serentak 2019”, http://www.suaramuhammadiyah.id/2019/04/30/mahutama-dan-jurist-institute-menyoroti-pemilu-serentak-2019, diunduh 20 Februari 2020.

Viktor Santoso Tandiasa dkk., op. cit., h. 12.

Opini wajar tanpa pengecualian, disingkat WTP, adalah opini tertinggi pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Ada empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (1) WTP, (2) wajar dengan pengecualian (WDP), (3) tidak wajar (TW), dan (4) tidak menyatakan pendapat (TMP). Menurut Sukrisno Agoes dan Jan Hoesada, ilmu pemeriksaan (auditing) memilih untuk menggunakan istilah "layak” atau "wajar", dan bukan "benar", didasarkan pada kerendahhatian sosial dan spiritual tanpa cemas atau peduli akan risiko degradasi rasa hormat publik terhadap profesi pemeriksa (auditor) atas penggunaan istilah "layak" atau "wajar" itu. Sukrisno Agoes dan Jan Hoesada, op. cit., h. 4.

Viktor Santoso Tandiasa dkk., op. cit., h. 13.

Ibid., h. 14—16.

Viktor Santoso Tandiasa dkk., op. cit., h. 16.

Bisariyadi, “Membedah Doktrin Kerugian Konstitusional”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017, h. 33.

Viktor Santoso Tandiasa dkk., op. cit., h. 13.

Lihat Peraturan BPK 1/2017 pada Paragraf 12 Lampiran III Pernyataan Standar Pemeriksaan 200 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan serta Paragraf 10, A8, A9, dan A10 Lampiran IV Pernyataan Standar Pemeriksaan 300 Standar Pelaporan Pemeriksaan.

Lihat A.P. Edi Atmaja, “Salah Kaprah Opini Publik tentang BPK”, Harian Analisa, 21 Juli 2016, h. 20, atau A.P. Edi Atmaja, “Seputar Kritik terhadap Pemeriksaan BPK”, https://www.qureta.com/post/seputar-kritik-terhadap-pemeriksaan-bpk, diunduh 5 Oktober 2019.

Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, h. 65.

Tanto Lailam, “Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015, h. 813.

Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 antara lain menyatakan, “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI terutama pembayar pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu undang-undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, undang-undang terhadap UUD 1945.” Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, h. 65.

Misalnya pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK yang mengungkap potensi kerugian negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp222,65 miliar, pemborosan keuangan pada PT Pabrik Gula Rajawali II senilai Rp 330,44 miliar, piutang usaha yang berpotensi tidak tertagih pada Perum Perumnas sebesar Rp 184,62 miliar, dan kekurangan penerimaan pada PT Angkasa Pura I (Persero) sebesar Rp 135,80 miliar. Herdaru Purnomo, “Ssst.. Ada Temuan BPK di Perumnas, Pertamina, dan BUMN Ini”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190529113721-4-75721/ssst-ada-temuan-bpk-di-perumnas-pertamina-dan-bumn-ini, diunduh 5 Oktober 2019.

Bisariyadi, op. cit., h. 41.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.6694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.