KARAKTERISTIK HUKUM FINTECH ILEGAL DALAM APLIKASI TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE

Edy Chrisjanto, Nidya Tajsgoani

Abstract


Pada umumnya para pelaku usaha Fintech Ilegal berlindung di balik Standar contrak atau perjnjian baku yang jelas merugikan konsumen. Sistem perjanjian baku di buat secara sepihak dinilai mengutungkan perusahaan dengan cara mempermudah dan bunga relative mahal sehingga adakalanya masyarakatnya sendiri tidak mengetahui dengan jelas yang di perjanjikan kerena tergiur dengan pinjaman. Selain itu peranan  OJK dalam mengawasi keseluruhan dari perusahaan yang menawari pinjaman secara online ke konsumen di nilai lemah hal ini  dapat di lihat dari proses pengambilan kebijakan Reaktif oleh OJK sedangkan kebijakan yang lebih besar dapat di ambil oleh Negara yang mempunyai kebijakan Resource. Selain itu dalam hal kelalaian atau tidak melaksanakan fungsinya OJK tidak diberikan sanksi atau hukuman, dikarenakan adanya kekosongan regulasi peraturan perundang-undangan yang belum mengatur penerapan saksi. Negara dalam hal ini di harapkan dapat menyikapi persoalaan tersebut, dengan  melakukan pembaharuan hukum guna mengefektifkan OJK agar tercapainya suatu pengintegrasian dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan tercapainya suatu keadilan

Keywords


Karakteristik, Fintech Ilegal , Pinjaman Online

Full Text:

PDF

References


Muhammad Rusdi, Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Ndalem Mangkubumen KT III/237 Yogyakarta 55132, Indonesia, Widya Pranata Hukum, Vol.1, No.1 Februari 2019, hlm 62.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Edisi Revisi, Konstitusi Press, 2005, hlm 343

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2002, ,hlm 7

Okta Nofri, Andi Hafifa, Analisis Perilaku Konsumen Dalam Melakukan Online Shopping Di Kota Makassar, Jurnal Manajemen, Ide, Inspirasi (Minds) Vol.5, No. 1, (Januari-Juni) 2018, , Jurusan Manajemen, Febi Uin Alauddin Makassar, hlm 113.

Ade Maman Suherman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Cet.ke 2 (Edisi Revisi), Ghalia Indonesia, Bogor, hlm.97

OJK Telah Tutup 1.773 Fintech Pinjaman Online Ilegal, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4097808/ojk-telah-tutup-1773-fintech-pinjaman-online-ilegal, Di Akses Hari Selasa 17 Maret 2020,Pukul 20:28 Wib

Pasal 9 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta Penjelasannya.

Daftar Fintech Pinjaman Online Ilegal Terbaru (Kasus, Resiko, Cara Mencegah) https://duwitmu.com/pinjaman-online/fintech-pinjaman-online-ilegal/, Di Akses Hari Selasa 17 Maret 2020, Pukul 23:28 Wib.

10 Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami Semua Peminjam, https://duwitmu.com/kta/resiko-pinjaman-online/, Di Akses Hari Selasa 17 Maret 2020, Pukul 23:38 Wib.

[Wardah Yuspin, Raden Panji D.A, “Analisis Yuridis Independensi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam Upaya Pengawasan Bank,” Naskah Publikasi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, hlm 3

Lihat Pasal 38 dan Pasal 39 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Daftar Fintech Pinjaman Online Ilegal Terbaru (Kasus, Resiko, Cara Mencegah), https://duwitmu.com/pinjaman-online/fintech-pinjaman-online-ilegal/, Di Akses Hari Selasa 17 Maret 2020, Pukul 20:13 Wib.

Fintech leanding, pinjam meminjam onine yang makin menjamur, https://tirto.id/fintech-lending-pinjam-meminjam-online-yang-makin-menjamur-cDpo, Di Akses Hari Selasa 17 Maret 2020, Pukul 23:52 Wib.

Muhammad yusuf, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjam Uang Berbasis Financial Technology, fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri (UIN) syarif hidayatullah Jakarta, hlm 2.

Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani, 2013, “Bisnis Online dan Transaksi Elektronik”, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm 9

Bagus Hanindyo Mantri, 2007, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang

Sama–Sama Beri Pinjaman Onine, Ini Bedanya Fintech Lending Illegal Dan Ilegal,https://www.cermati.com/artikel/sama-sama-beri-pinjaman-online-ini-bedanya-fintech-lending-ilegal-dan-legal, Di Akses Hari Selasa 17 Maret 2020,Pukul 00: 14 Wib.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2008,hlm 14

Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2012, hlm 4

Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal, Op.Cit., hlm, 2

Perkembangan dan Permasalahan hukum Fintech, M. Agus Yozaminhttps://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b2221dcb1c/perkembangan-dan-permasalahan-hukum-fintech/, Di Akses Hari Rabu 18 Maret 2020,Pukul 13: 30 Wib.

detikFinance.com, OJK Keluarkan Aturan Fintech, dalam http://www.detikfinance.com , Di Akses Hari Rabu, 18 Maret 2020 pukul 10:10 Wib.

Gunawan widjaja Ahmad yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama. Cetakan Kedua: Januari 2001 Cetakan ketiga: Agustus 2003. hlm 2.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), hlm. 10

Titik Wijayanti Pelaksanaan Pemberian Kredit Berbasis Teknologi Informasi Ole Fintech Kepada Pelaku Ukm, Studi Pengawasan Ukm Surakarta, Fakultas Universitas Muhammadiyah Surakarta 2008, hlm 7.

Kebijakan OJK Untuk Fintech Pinjaman Online, https://kapitalboost.co.id/blog/kebijakan-ojk-untuk-fintech-pinjaman-online/, , Di Akses Hari Minggu 5 April 2020, Pukul 13:52 Wib.

Tugas Dan Fungsi OJK, https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx, Di Akses Hari Minggu 5 April 2020, Pukul 14:21Wib.

Iswi Hariyani Dan Citra Yustisia Serfiani, Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin, Fakultas Hukum Universitas Jember Dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 14 No. 03 - September 2017 : 333 – 346.

Rizki Karo Karo, Pengawasan Teknologi Finansial Melalui Regulatory Sandbox Oleh Bank Indonessia Atau Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Perspektif Keadilan Bermartabat, https://www.researchgate.net/publication/338227649, Di Akses Hari Selasa 17 Maret 2020, Pukul 08: 14 Wib.

Luthpiyah Fatin, Tinjauan Yuridis Terhadap Perann Ojk Dalam Penanggulangann Perusahaan Financial Tecnhologi Illegal, Fakultas Hukum Universitas Lampung Nandar Lampung, hlm 4.

Sulistyandari, Lembaga Dan Fungsi Pengawasan Perbankan Di Indonesia, Fakutas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 2, Juni 2012, hlm 187-375.

OJK-AFPI Perkuat Pengaturan & Pengawasan Fintech P2P Lending, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190308133053-37-59499/ojk-afpi-perkuat-pengaturan-pengawasan-fintech-p2p-lending, Di Akses Hari Rabu 18 Maret 2020,Pukul 14:45 Wib.

Abdulkadir Muhammad, S.H, Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, Telukbetung, Citra Aditya Bakti, Cetakan III. hlm55.

Adel Chandra, 2014, “Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008”, Jurnal Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Esa Unggul, Edisi September 2014, hlm.82

Iswi Hariyani dan Cita Yustisia Serfiyani, 2016, “Perlindungan Hukum bagi Nasabah Kecil dalam Proses Adjudikasi di Industri Jasa Keuangan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.13, No.4, Desember 2016, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, hlm.421-422




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.