PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Abstract
Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur non penal (di luar hukum pidana). Upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif. Penyelesaian sengketa melalu mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Namun, penerapan mediasi penal selama ini belum memiliki landasan hukum formal, sehingga sering terjadi suatu kasus yang sudah diselesaikan dengan mediasi penal namu tetap diproses di pengadilan. Sehingga memunculkan permasalahan mengenai Apakah mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis dan mendeksripsikan penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dalam upaya penanggulangan kejahatan. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan. Dapat disimpulkan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice sudah seharusnya dapat diterapkan dalam upaya penegakan hukum pidana dan penanggulangan hukum pidana di Indonesia
Kata Kunci: Mediasi Penal, Restorative Justice, Kejahatan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5637
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.