IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENETAPAN STATUS BANK CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK OLEH KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)

fuad fuad

Abstract


Lembaga perbankan mempunyai peranan yang penting dan strategis tidak saja dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, serta tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. pengaturan terhadap definisi dampak sistemik harus diatur dalam undang-undang, dan juga perlunya pengetatan terhadap persyaratan bagi bank-bank yang membutuhkan fasilitas pendanaan darurat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.

Keywords


Akibat Hukum, Penetapan Status Bank Century, Bank Gagal Berdampak Sistemik, Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Full Text:

PDF

References


Konsideran dan Penjelasan UU

No. 14 Tahun 1967 tentang

Pokok-Pokok Perbankan.

Hermansyah, Hukum Perbankan

Nasional Indonesia,

Kencana, Jakarta, 2008,

hlm. 40

Adrian Sutedi, Aspek Hukum

Lembaga Penjamin

Simpanan (LPS), Sinar

Grafika, Jakarta, 2010, hlm.

Lihat pasal 6 dan 13 UU No. 10

Tahun 1998

Lihat pasal 1337 KUH Perdata

Lihat Peraturan Presiden

Republik Indonesia Nomor 7

Tahun 2005 tentang

Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional

Tahun 2004-2009, Bab 24

tentang Pemantapan

Stabilitas Ekonomi Makro.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,

Alumni, Bandung, 1986, hlm.

Sebagaimana dikutip

Hermansyah dalam Hukum

........, Op.Cit,....., hlm.18

Ibid....

Abdulkadir dan Rilda Murniati,

Segi Hukum Lembaga

Keuangan dan Pembiayaan,

Citra Aditya Bakti, Bandung,

, hlm. 33-34

Ahmad Anwari, Praktek

Perbankan di Indonesia,

Ghalia Indonesia, Bandung,

, hlm. 16

Lukman Dendawijaya,

Manajemen Perbankan,

Ghalia Indonesia, Bandung,

, hlm. 14

Abdul Kadir, Op.Cit…., hlm. 36

Tokoh Masyarakat dan

Asosiasi di Sektor

Keuangan, Penanganan

Bank Century: Pengambilan

Keputusan yang Akuntabel,

Jakarta 2009, hlm. 3

Hendrawan Supratikno,

Ekonomi Nurani vs Ekonomi

Naluri, Yayasan Pustaka

Obor Indonesia, Jakarta,

, hlm. 265

Bambang Soesatyo, Perangperangan Melawan Korupsi,

PT. Ufuk Press, Jakarta,

, hlm. 137-138

Soerjono Soekanto, Pengantar

Penelitian Hukum, UI Press,

Jakarta 1986, hlm. 250.

J.J.H. Bruggink, Refleksi

tentang Hukum, alih bahasa

Arief Sidharta, Citra Aditya

Bakti, Bandung, 1996, hlm.

Ibid, ......, hlm. 142

Ibid, ......, hlm. 93-94

Munir Fuady, Teori-Teori Besar

(Grand Theory) Dalam

Hukum, Kencana, Jakarta,

, hlm. 98

J.J.H. Bruggink, Op.Cit,....,

hlm. 149

Ibid,......, hlm. 104-105

Lili Rasjidi dan Ira Thania

Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat

dan Teori Hukum, PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2007,

hlm. 56

Ibid, ......., hlm. 66




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5622

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meta-Yuridis