IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG YANG MEMILIKI KAITAN DENGAN SUBJEK HUKUM KORPORASI

Teguh Winarso, Nyoman Sarikat Putra Jaya

Abstract


Penulisan ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui hukum mana yang mengatur ketentuan mengenai subjek hukum perusahaan dan sebagai pembelajaran lanjutan yang dapat digunakan dalam berbagai karya ilmiah. Menulis menggunakan metode pendekatan doktrinal mengambil dari berbagai data sekunder seperti jurnal, buku, hukum dan lain-lain yang terkait dengan materi pelajaran dari subjek hukum perusahaan. Subjek hukum adalah mereka yang sejak lahir memiliki hak dan kewajiban yang dapat digunakan dalam partisipasi mereka dalam hukum. Bahkan di sini perusahaan yang benar-benar memiliki hak dan kewajiban sejak lahir tidak dapat secara langsung disebut sebagai subjek hukum, karena hak dan kewajiban tidak diperoleh langsung dari Tuhan, tetapi dibuat oleh manusia sehingga perusahaan dapat bertindak dalam partisipasi mereka dalam hukum. Mengenai penempatan korporasi sebagai subjek hukum pidana masih menjadi masalah sejauh ini yang telah menyebabkan perilaku yang disetujui / pro dan tidak menyenangkan / kontra-perilaku terhadap subjek hukum pidana perusahaan. Dalam menegakkan hukum terhadap korporasi, baik subjek hukum dalam bentuk korporasi itu sendiri maupun dalam bentuk manusia memiliki beberapa kendala, seperti prinsip kesalahan sebagaimana tercantum dalam KUHP. Ia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan manusia. Selain itu, karena KUHP tidak mengatur perusahaan, KUHAP tidak mengatur metode hukuman perusahaan. Dalam proses peradilan terhadap korporasi, seringkali korporasi sendiri hanya dikenakan sanksi yang, dengan alasan, tidak akan membuat penderitaan bahkan jika ada kemungkinan yang lebih besar untuk mengulangi perbuatan jahat mereka. Bahkan, penjahat yang dihukum karena pembalasan dikenakan pada administrator perusahaan, yang mungkin tidak terlibat dalam kegiatan jahat yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.


Keywords


Korporasi, Identifikasi Undang-Undang, Subjek Hukum, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Ali, Hanafi Amrani dan Mahrus, 2015, Sistem Pertanggungjawban Pidana : Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jaya, Nyoman Sarikat Putra, 2018, Hukum dan Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Priyatno, Muladi dan Dwidja, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Taufani, Suteki dan Galang, 2018, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), PT. RajaGrafindo Persada, Depok.

Peraturan Perundang-Undangan :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 20016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal dan Publikasi Ilmiah:

Amirullah, Korporasi dalam Perpektif Subjek Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Perundingan Islam, 2(2), 2012.

Ratomi, Achmad, Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana dalam Menghadapai Arus Globalisasi dan Industri), Jurnal Al’Adl, 10(1), 2018.

Nasution, Eva Syahfitri, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Mercatoria, Vol.8 No. 2/Desember, 2015.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.