TRANSPASARANSI KEUANGAN DAERAH MENUJU KEMANDIRIAN PEMBANGUNAN DAN GOOD GOVERNANCE

miftakul akla

Abstract


Perkembangan teknologi membuat era keterbukaan informasi semakin terbuka lebar. Keterbukaan ini sangat penting agar masyarakat dapat secara langsung memonitor berbagai kebijakan dan perkembangan di daerah. Termasuk penggunaan anggaran di setiap instansi pemerintah. berkaca dari hal tersebut maka perlu dilakukan kajian terkait Bagaimana Komitmen Transparansi dalam Keuangan Daerah untuk menuju Daerah Lebih Mandiri dan Good Governance ? di dalam analisis kajian yang bersifat yuridis normatif ini, menunjukkan bahwa untuk dapat mencapai transparansi dalam keuangan daerah yang baik, Otonomi daerah harus benar-benar bisa menjadi salah satu langkah untuk mengembangkan potensi daerah. Salah satunya dengan memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini sangat penting, karena Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. untuk itu, pengelolaan keuangan daerah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Keywords


transparansi, pembangunan daerah, good governance

Full Text:

PDF

References


Muhammad Fauzan, Hukum

Pemerintahan Daerah Kajian

Tentang Hubungan Keuangan

Antara Pusat dan Daerah, PKHD

FH.UNSOED dengan UII Press,

Yogyakarta, 2006, hlm.66-67.

Badan Pemeriksa Keuangan,

Keuangan Negara dan Badan

Pemeriksa Keuangan, Sekretariat

Jendral Badan Pemeriksa

Keuangan, Jakarta, 2000. hlm.9

Ni’matul Huda, Problematika

Pembatalan Peraturan Daerah,

Yogyakarta, FH UII Press, 2010

halaman. 45.

Lihat Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah.

Ridwan HR, Hukum Administrasi

Negara, Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2006, hlm.14.

Abdul Halim, Akuntansi Keuangan

Daerah, Salemba Empat, Jakarta,

, hlm 18

http://pengertianmenurut.blogspot.co.id/2015/09/pngertian-keuangan-daerahmenurut-ahli.html

Abdul Gaffar Karim, dkk (editor),

Kompleksitas Persoalan Otonomi

Daerah di Indonesia, Pustaka

Relajar, Yogyakarta, 2003,

hlm.297-298

Suhadak dan Trilaksono Nugroho,

Paradigma Baru Pengelolaan

Keuangan Daerah Dalam

Penyusunan APBD di Era Otonomi

Daerah, Bayu Media, Surabaya,

, halaman 27

Bagir Manan, Hubungan Antara

Pusat dan Daerah Menurut UUD

, Pustaka Sinar Harapan,

Jakarta, 1994, hlm.204.

http://dewokusumo.blogspot.co.id/2016/04/ma

kalah-pengelolaan-keuangandaerah.html

Bolmer.

https://bolmerhutasoit.wordpress.c

om/2011/12/06/eksistensi-goodgovernance-di-indonesia/

Suhadak dan Trilaksono Nugroho,

Paradigma Baru Pengelolaan

Keuangan Daerah Dalam

Penyusunan APBD di Era Otonomi

Daerah, Bayu Media, Surabaya,

, hlm.163.

Josep Riwu Kaho, Prospek

otonomi daerah di Negara

Republik Indonesia, Identifikasi

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Penyelenggaraan otonomi daerah,

Rajawali Press, Jakarta, 2005,

hlm.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4701

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis