HOAX DI INDONESIA : SUATU KAJIAN
Abstract
Hoax atau berita Bohong belakangan sering beredar pada aplikikasi media Sosial di Indonesia belakangan ini. tentu berdampak negatif terhadap berbagai bidang di dalam bermasyarakat dan bernegara dimana salah satu sektor yang cukup terkena dampak ialah sektor hukum. Maraknya Hoax di Indonesia tentu mempengaruhi wibawa hukum Indonesia, karena dengan maraknya Hoax ini secara tidak langsung membutkikan bahwa hukum di Indonesia masih belum mampu menangani hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana Hukum Indonesia menanggulangi Bahaya Hoax.
Berita Hoax atau kabar bohong adalah perbuatan Pidana karena melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ada beberapa faktor yang menyebabkan Hoax marak di Indonesia seperti rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, dan rendahnya wibawa hukum Indonesia yang dipicu oleh beberapa faktor seperti kurang mampunya pemerintah di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berakibat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang rendah sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya berita Hoax yang tersebar yang sebagian besar seringkali mendiskreditkan atau menyudutkan pemerintah. Untuk mencegah hal ini perlu dilakukan upaya untuk menaikkan minat baca bagi masyarakat, bagi Insititusi Pendidikan untuk terus mengkampanyekan Anti-Hoax melalui Penyuluhan Kepada masyarakat dan kepada pemerintah untuk menaikkan wibawa hukum dengan memberikan citra positif kepada masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Choo, C. W., Detlor, B., & Turnbull, D. (1999). Information Seeking on the Web–An Integrated Model of Browsing and Searching. ASIS Annual Meeting, 5(2), 1–15. https://doi.org/10.5210/fm. v5i2.729
Chordhry, A. ,2017,. Facebook Launches A New Tool That Combats Fake News. Retrieved May 4, 2017, from https://www.forbes.com/sites/amitchowdhry/2017/03/05/facebook-fake-news-tool/#460b19677ec1
https://kominfo.go.id/content/detail/8863/penebar-hoax-bisa-dijerat-segudang-pasal/0/sorotan_media
https://www.kompasiana.com/atsalis/5b1e3150bde5754a3e7da6a2/inilah-mengapa-masyarakat-indonesia-masih-sering-menyebarkan-hoax
Floridi, L, 2010, The Cambridge Handbook of Information and Computer Ethics. Cambridge: Cambridge University Press.
Harley, D, 2008. Common Hoaxes and Chain Letters. San Diego: ESET, LLC
Jamaludin, F, 2016, . 773 ribu situs diblokir Kemkominfo setahun, pornografi paling banyak. Merdeka.com. Retrieved from https://www.merdeka.com/teknologi/773-ribu-situs-diblokir-kemkominfo-setahun-pornografi-paling-banyak.html
Jan H. Kietzmann, etl ,2011, Social media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media, Business Horizons 54, 241—251
Kotler, Philip, dan Kevin Lane Keller, 2009. Manajemen Pemasaran Jilid 1, edisi Ketiga Belas, Terjemahan Bob Sabran, MM. Penerbit Erlangga, Jakarta
Lazonder, A. W., Biemans, H. J. a, & Wopereis, I. G. J. H., 2000,. Differences between novice and experienced users in search information on the World Wide Web. https://doi.org/10.1002/(sici)1097-4571(2000)51:6<576::aid-asi9>3.0.co;2-7
Marojahan JS Panjaitan, 2011, Menguak Tabir Merosotnya Wibawa Hukum Di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 24 No. 01 Februari 2011.
Pooter, J. W. ,2011,. Media literacy (7th ed.). California: SAGE. https://doi.org/ 10.1332/policypress/9781847424396.003.0018
P.N. Howard dan M.R Parks, 2012, American Behavioral Scientist, Vol. 45 No. 3, November 2001 383-404
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4691
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.