PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Sapto Budoyo, Ratna Kumala Sari

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Restorative Justice, Diversi, Sistem Peradilan Anak

Full Text:

PDF

References


Buku

Djamil Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarso. (2013). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. Jakarta.

H. Rufinus Hatauruk. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif. Jakarta: Sinar Grafika

Prakoso Abintoro. (2013). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: Laksbang Grafika.

Soetedjo Wagiati. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama.

UNODC. (2006). Hanbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series. Vienna: UN New York

Jurnal

Lenap Dewi.Y. (2014). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Kejahatan Berdasarkan Restorative justice. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, hlm. 36.

Munawara, dkk. (2010). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makasae. Jurnal Hukum Universitas Hasanudin, hlm. 4.

Pradityo Pradityo. (2016). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), hlm. 319-330.

Reimer Kristin. (2011). An Exploration Of The Implementation Of Restorative Justice In An Ontario Public School. Canadian Journal of Educational Administration and Policy, Issue #119, March 11. by CJEAP and the author(s), hlm. 4

Yunus Yustirsa. (2013). Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 2(2), hlm. 243.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Sumber Internet

B. Primus Adiodatus. A.B. (2016). Eksistensi Hukum Positif Dalam Optimalisasi Upaya Diversi Terhadap Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Dikases melalui http://e-journal.uajy.ac.id/ Rabu, 24 April 2019

M. Taufik Makarso. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. Diakses melalui https://www.bphn.go.id Sabtu, 20 April 2019 pukul 17.18 WIB.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4689

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.