PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bagdir Manan. 2001. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: Alumni
Darji Darmodiharja dan Sidarta. 1955. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Deddy Ismatullah&Asep.A.S. 2007. Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum Dan Agama. Edisi VIII. Bandung: Pustaka Setia
Effendi Masyhur. 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia (Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat). Bandung: PT Refika Adiatama
Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
Junral dan Sumber Lain
Anis Ibrahim. 2010. Telaah Yuridis Perkembangan Hukum Positif Tentan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Hukum Argumentum, 9(2).
Tim ICCE UIN Jakarta. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media
Eko Hidayat. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Diakses melalui https://media.neliti.com/media/publications/56534-ID-none.pdf
Fahrian. 2018. Peraturan HAM Sebagai Instrumen Perlindungan HAM. Diakses melalui http://www.jdih.tanahlautkab.go.id/berita/detail/peraturan-ham-sebagai-instrumen-perlindungan-ham
Retno Kusniati. 2012. Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum, hlm. 79-92. Diakses melalui https://online-journal.unja.ac.id
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4686
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






