KARAKTERISTIK TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Roni sulistyanto luhukay

Abstract


Tanggung  gugat  perusahaan terhadap lingkungan hidup merupakan hasil adopsi hukum perdata konsep ini dituangkan dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pada prinsip tanggung gugat di bagi atas kesalahan dengan beban pembuktian terbalik) yang dalam Penerapan menimbulkan banyak polemic hukum dilihat dengan sulit seseorang mengakui ketidak hati hatiannya dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup selain itu Strict Liability merupakan unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan penerapan strict liability harus diimbangi dengan regulasi preventif artinya “Pembuat kebijakan harusnya juga melengkapi kewajiban aset minimum, semakin minim aset perusahaan akan semakin tidak berhati hati selain itu mewajibkan perusahaan memiliki asuransi dengan nilai yang cukup menanggung beban ganti rugi jika terjerat strict liability. Dalam Penegakan hukum lingkungan menggunakan sarana hukum perdata selama ini seringkali terkendala pembuktian sebab kurangnya sumber daya manusia dan teknologi yang tinggi, sehingga penyelesaian perkara lingkungan hidup menjadi rumit, mahal dan berlangsung lama dan sering ditemukan permasalahan hukum yang tidak terjangkau oleh undang-undang maupun ketentuan yang ada, sehingga tidak tercapainya kemakmuran bagi sebesar besarnya rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.