EKSISTENSI ALIRAN POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM

Haryono Haryono

Abstract


Abstrak

Positivisme adalah suatu paham filsafati dalam alur tradisi pemikiran Galilean (atau Newtonian), yang bertolak dari anggapan aksiomatik bahwa alam semesta ini pada hakekatnya adalah suatu himpunan fenomenon yang saling berhubungan secara interakltif dalam suatu jaringan kausalitas, yang dinamis, deterministik dan makanistik. Fenomenon yang satu sebagai penyebab fenomenon yang lain. Positivisme hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma (the supreme of law), yang terdiri dari berbagai perbuatan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut akibat hukum. Positivisme jurisprudence atau positivisme ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat yang sudah semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas. Positivisme mempunyai keunggulan yaitu kepastian hukum yang prediktabel adanya jaminan kepastian hukum dan ketetapan dalam hal ‘nilai’ artinya hukum yang tertulis, pasti dan jelas maka eksistensinya dipertahankan sampai sekarang, bahkan masa yang akan datang.

 


Keywords


aliran positivism, positivism yurisprudence, positivisasi hukum, Law as is it written in the book

Full Text:

PDF

References


Anom Surya Putra, 2003, Teori Hukum Kritis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bernard L Tanya, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Gentha Publishing, Yogyakarta.

Hans Kelsen, Essays In Legal and Moral Philosophy, alih Bahasa B. Arief

Sidarta, 2006, Hukum dan Logika, Alumni, Bandung.

Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta.

Herman Bakir, 2007, Filsafat Hukum Desain dan Arsitektur Kesejahteraan, Cetakan I, PT. Refika Aditama, Bandung.

H.L.A Hart, 2012, Concept of Law, (terjemahan), Nusa Media, Bandung.

H. R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, 2007, Cetakan III, PT. Refika Aditama, Bandung.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Cetakan III, PT. Mandar Maju, Bandung.

Soetandiyo Wignyosoebroto , 2007. Filsafat Hukum, HUMA, Semarang.

Sudikno Mertokusumo, 2011, Teori Hukum, Cetakan Keenam, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Theo Hujbers, 1992, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.