KAJIAN YURIDIS PRAKTEK PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (Studi Putusan KPPU Perkara Nomor 16/KPPU-I/2016)
Abstract
ABSTRAK
Praktek kecurangan di dalam proses tender dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berupa persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawas persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki tugas di antaranya mengawasi larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.: Salah satu diantaranya adalah memutus pelanggaran persekongkolan tender pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah khusus olahragawan internasional Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2013 dengan Putusan KPPU No. 16/KPPU-I/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pendekatan hukum persaingan usaha yang digunakan oleh Majelis komisi adalah pendekatan per se illegal. DIikaji berdasarkan fakta dan data yuridis terkait hal materiil dan formil maka putusan KPPU Nomor 16/KPPU-I/2016 sebagian telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999S akan tetapi terdapat beberapa ketidaksesuaian putusan Majelis Komisi dengan Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Putusan KPPU; Persaingan Usaha Tidak Sehat; Persekongkolan Tender; Pendekatan hukum persaingan usaha.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3445
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.