PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anshari, Irham Nur. 2016. Memahami Pembajakan Digital Dalam Budaya Mengopi Video di Warnet. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.
Asian Law Group. 2004. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu pengantar). Bandung: Alumni.
Djumhana, Muhammad. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ginting, Ras Elyta. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktik). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hasibuan. 2008. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring rights dan Collecting Society. Bandung: Alumni.
Isnaini, Yusran. 2009. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Bogor: Ghalia.
Maulana, Insan Budi. 2000. Kapita Selekta Hak atas Kekayaan Intelektual I. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UI dan Yayasan Klinik HAKI.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Noviandy, Robby. 2016. Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film Terhadap Situs Penyedia Jasa Unduh Film Gratis di Media Internet. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Prawitri, Thalib. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisesnsi Rekaman Berdasakan Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Jurnal Yuridika Vol. 23 No. 8.
Priyatna, Aan. 2016. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta dalam Pembuatan E-Book. Semarang: Universitas Diponegoro.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, Budi Santoso. 2011. HKI Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soelistyo, Hendry. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Pers.
Supramono, Gatot. 2012. Hak Cipta dan Aspek – Aspek Hukumnya, Jakarta : PT Rineka Cipta.
Umam, Khotibul. 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Widyopramono. 1992. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis Dan Penyelesaiannya. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






