Perbandingan Sistem Pendaftaran Merek Negara Indonesia Dengan Zimbabwe
Abstract
Abstrak
Perkembangan Hak Merek di Indonesia memang cukup signifikan, sebagaimana dapat dilihat dari jumlah merek yang terdaftar sebanyak 818 580 terhitung hingga 24 November 2016. Kondisi ini tidaklah cukup baik karena masih jauh tertinggal dari negara negara maju sehingga perlu dilakukan komparasi sistem hukum merek dengan negara lain seperti zimbabwe. Negara ini walaupun dari segi perekonomian jauh dibawah Indonesia namun juga memiliki beberapa aspek terutama dalam perlindungan merek yang patut dijadikan contoh oleh Indonesia sehingga untuk dapat mengupasnya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif.
Hasil komparasi menunjukkan bahwa walaupun sistem hukum merek baik Indonesia maupun Zimbabwe merujuk pada TRIPs, namun banyak terdapat perbedaan. Perbedaan yang dimaksud ialah Zimbabwe dengan Banjul Protocol nya yang membuat sistem pendaftran merek secara sentral di ARIPO dan sama halnya dengan Cina dengan Amerika Serikat dengan Pengakuan Dilusi Mereknya. sehingga masukan yang dapat diberikan bagi sistem hukum merek di Indonesia yang mengakui sistem dilusi merek, agar merek terkenal di Indonesia dapat lebih terlindungi. dan yang terpenting sebagaimana dapat dilihat dari hasil Komparasi dengan Sistem hukum merek di Zimbabwe ialah kewenangan organisasi regionalnya. ARIPO sama halnya dengan ASEAN merupakan organisasi regional yang menaungi regional tertentu. Dalam hal ini dengan adanya banjul protocol di ARIPO amat membantu negara negara berkembang di Afrika termasuk zimbabwe dalam menghadapi persaingan global. Dan hal ini apabila diterapkan di ASEAN akan berdampak besar bagi arus perdagangan di Asia tenggara terlebih sejak MEA digalakkan sehingga persaingan semakin tinggi maka adanya protokol ini tentu akan bermanfaat bagi Indonesia.
Kata Kunci : Perbandingan, Sistem Pendaftaran Merek, Indonesia, Zimbabwe.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Casavera, 15 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.
Imam Sjahputra Tunggal, Hukum Merek Di Indonesia, Harvarindo, Jakarta, 2007.
Kholis Roisah, Dinamika Perlindungan KI Indonesia Dalam Tatanan Global ,Hal 150, Pustaka Magister, Semarang,2013
Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Jurnal
Inge Dwisvimiar, Pengaturan Doktri Dilusi Merek sebagai upaya perlindungan hukum merek terkenal di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Volume 28 Nomor 2 Juni 2016.
Undang Undang
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek Zimbabwe Act To amend the Trade Marks Act [Chapter 26:04] Banjul Protocol On Marks
Website
http://support.ecap3.org/id/asean-tmview/about Diakses Pada 04/01/2017
http://www.worldometers.info/world-population/Indonesia-population
http://www.tradingeconomics.com/united-states/gdp-growth
http://www.tradingeconomics.com/china/gdp-growth-annual
http://www.tradingeconomics.com/Indonesia/gdp-growth-annual
http://www.tradingeconomics.com/zimbabwe/gdp-growth-annual
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2905
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.