Perbandingan Sistem Pendaftaran Merek Negara Indonesia Dengan Zimbabwe

Toebagus Galang Windi Pratama

Abstract


Abstrak

Perkembangan Hak Merek di Indonesia memang cukup signifikan, sebagaimana dapat dilihat dari jumlah merek yang terdaftar sebanyak 818 580 terhitung hingga 24 November 2016. Kondisi ini tidaklah cukup baik karena masih jauh tertinggal dari negara negara maju sehingga perlu dilakukan komparasi sistem hukum merek dengan negara lain seperti zimbabwe. Negara ini walaupun dari segi perekonomian jauh dibawah Indonesia namun juga memiliki beberapa aspek terutama dalam perlindungan merek yang patut dijadikan contoh oleh Indonesia sehingga untuk dapat mengupasnya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif.

Hasil komparasi menunjukkan bahwa walaupun sistem hukum merek baik Indonesia maupun Zimbabwe merujuk pada TRIPs, namun banyak terdapat perbedaan. Perbedaan yang dimaksud ialah Zimbabwe dengan Banjul Protocol nya yang membuat sistem pendaftran merek secara sentral di ARIPO dan sama halnya dengan Cina dengan Amerika Serikat dengan Pengakuan Dilusi Mereknya. sehingga masukan yang dapat diberikan bagi sistem hukum merek di Indonesia yang mengakui sistem dilusi merek, agar merek terkenal di Indonesia dapat lebih terlindungi. dan yang terpenting sebagaimana dapat dilihat dari hasil Komparasi dengan Sistem hukum merek di Zimbabwe ialah kewenangan organisasi regionalnya. ARIPO sama halnya dengan ASEAN merupakan organisasi regional yang menaungi regional tertentu. Dalam hal ini dengan adanya banjul protocol di ARIPO amat membantu negara negara berkembang di Afrika termasuk zimbabwe dalam menghadapi persaingan global. Dan hal ini apabila diterapkan di ASEAN akan berdampak besar bagi arus perdagangan di Asia tenggara terlebih sejak MEA digalakkan sehingga persaingan semakin tinggi maka adanya protokol ini tentu akan bermanfaat bagi Indonesia.

Kata Kunci : Perbandingan, Sistem Pendaftaran Merek, Indonesia, Zimbabwe.


Keywords


Perbandingan, Sistem Pendaftaran Merek, Indonesia, Zimbabwe.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Casavera, 15 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

Imam Sjahputra Tunggal, Hukum Merek Di Indonesia, Harvarindo, Jakarta, 2007.

Kholis Roisah, Dinamika Perlindungan KI Indonesia Dalam Tatanan Global ,Hal 150, Pustaka Magister, Semarang,2013

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Jurnal

Inge Dwisvimiar, Pengaturan Doktri Dilusi Merek sebagai upaya perlindungan hukum merek terkenal di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Volume 28 Nomor 2 Juni 2016.

Undang Undang

Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek Zimbabwe Act To amend the Trade Marks Act [Chapter 26:04] Banjul Protocol On Marks

Website

http://support.ecap3.org/id/asean-tmview/about Diakses Pada 04/01/2017

http://www.worldometers.info/world-population/Indonesia-population

http://www.tradingeconomics.com/united-states/gdp-growth

http://www.tradingeconomics.com/china/gdp-growth-annual

http://www.tradingeconomics.com/Indonesia/gdp-growth-annual

http://www.tradingeconomics.com/zimbabwe/gdp-growth-annual




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2905

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.